Sementara itu, MK dalam putusannya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum. MK juga tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
MK juga mempertimbangkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Dian tetap menilai putusan MK sudah tepat. “Saya ingin mengatakan di sini, ini bukti bahwa negara tidak dikelola secara amatiran. Putusan MK sudah benar,” katanya.
Ia juga menolak kemungkinan pemakzulan terhadap Gibran. “Itu mimpi basah teman-teman penggugat saja. Enggak mungkin itu terjadi. Saya sangat yakin itu enggak mungkin,” ujar Dian.
Menurutnya, polemik tersebut muncul karena masih terdapat perbedaan pemahaman mengenai sistem pendidikan luar negeri. Ia berharap persoalan serupa dapat dipahami dengan melihat mekanisme penyetaraan yang berlaku bagi warga Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri. ***




