“KPK jangan ragu dan jangan tebang pilih. Semua pihak yang diduga menerima aliran dana haram wajib diproses secara hukum tanpa pandang jabatan,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima media.
Menurutnya, penegakan hukum dalam perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh agar publik tidak menilai adanya perlakuan berbeda terhadap pejabat tertentu. Ia juga meminta KPK mengusut seluruh aliran dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan pengurusan tenaga kerja asing di Kemnaker RI.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker RI sejauh ini telah menyeret sedikitnya delapan tersangka. Empat di antaranya telah ditahan oleh KPK, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, dan Devi Angraeni.
LSM dan Gabungan Mahasiswa Berantas Korupsi Indonesia juga mendesak agar KPK menelusuri seluruh aset, kendaraan, hingga fasilitas yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Mereka menilai pengusutan tidak boleh berhenti hanya pada pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam waktu dekat, kelompok mahasiswa dan aktivis antikorupsi itu juga berencana menggelar aksi damai di depan Gedung KPK RI di Jakarta. Aksi tersebut disebut sebagai bentuk dukungan publik terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan,” ujar koordinator aksi.
Di tengah derasnya desakan publik, Bupati Buol H. Risharyudi Triwibowo, M.M., yang juga kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus yang menyeret namanya.
Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam, 25 Mei 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan terkait dugaan penerimaan uang dan fasilitas dalam perkara tersebut.
Kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kemnaker RI kini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan pejabat publik aktif. Publik menanti langkah lanjutan KPK di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (Tim)




