Bagi pemegang saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, baik individu maupun badan usaha, dan sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, diwajibkan memenuhi ketentuan administrasi perpajakan yang ditetapkan oleh KSEI.
Sementara itu, bagi pemegang saham luar negeri yang berasal dari negara dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, Perseroan meminta agar menyerahkan Dokumen Status Pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Untuk pemegang saham asing yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif KSEI, dokumen tersebut wajib disampaikan melalui Pemegang Rekening kepada KSEI sesuai prosedur yang berlaku. Sedangkan bagi pemegang saham asing yang sahamnya masih dalam bentuk warkat, Dokumen Status Pajak harus diterima BAE paling lambat 9 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Direksi Perseroan juga mengingatkan bahwa apabila Dokumen Status Pajak tidak disampaikan sesuai ketentuan, maka dividen tunai yang dibayarkan kepada pemegang saham asing akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 persen.
Pengumuman ini disampaikan Direksi PT BISI International Tbk dari Sidoarjo pada 25 Mei 2026 sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh pemegang saham dan pelaku pasar modal. (Rfi)







