PT BISI International Tbk (BISI) mengumumkan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen tunai kepada para pemegang saham setelah memperoleh persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 22 Mei 2026. Perseroan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp26 per saham dengan total nilai mencapai Rp78 miliar.
Keputusan pembagian dividen tersebut berasal dari agenda kedua RUPST yang menyetujui pembayaran dividen atas seluruh 3.000.000.000 saham Perseroan. Dalam keputusan itu, pemegang saham juga memberikan kuasa kepada Direksi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembagian dividen sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku di Indonesia.
Direksi PT BISI International Tbk menyampaikan bahwa jadwal pembagian dividen tunai telah ditetapkan sebagai berikut:
- Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 4 Juni 2026
- Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi: 5 Juni 2026
- Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai: 8 Juni 2026
- Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai: 9 Juni 2026
- Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen Tunai: 8 Juni 2026
- Pembayaran Dividen Tunai: 15 Juni 2026
Perseroan menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran dividen akan dilakukan sesuai status kepemilikan saham masing-masing pemegang saham. Bagi pemegang saham yang sahamnya telah tercatat dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui Pemegang Rekening di KSEI.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang kepemilikan sahamnya masih berbentuk warkat, pembayaran dividen akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank pemegang saham. Untuk keperluan tersebut, pemegang saham diwajibkan menyampaikan surat permohonan transfer yang dilengkapi nomor rekening bank dan salinan identitas kepada Biro Administrasi Efek (BAE), PT Adimitra Jasa Korpora.
Dokumen tersebut harus diterima paling lambat pada 9 Juni 2026 di alamat Rukan Kirana Boutique Office, Jalan Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250.
Selain itu, Perseroan menegaskan bahwa pembayaran dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, termasuk mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan pelaksanaannya.







