WhatsApp Image 2026-10-26 at 23.12.47

OJK Pantau Lonjakan DPK Valas di Tengah Penguatan Dolar

Muh. Rifai
Foto: Istimewa
A-AA+A++

Selain tren simpanan valas, OJK juga mencermati kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih cukup kuat menghadapi tekanan global. Hingga April 2026, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen.

Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 25,39 persen. Posisi tersebut jauh di atas ambang batas minimum regulator masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.




OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan bank masih memiliki ruang likuiditas yang memadai untuk menjaga fungsi intermediasi dan memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, termasuk layanan valuta asing.

Ketahanan sektor perbankan juga dinilai masih kuat dari sisi permodalan. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) disebut tetap tinggi sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi risiko ketidakpastian global.

Di sisi lain, OJK terus mengawasi dampak fluktuasi nilai tukar terhadap industri perbankan nasional. Salah satu indikator yang dipantau adalah Posisi Devisa Neto (PDN) bank.

Menurut OJK, rasio PDN perbankan secara konsisten masih berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank. Hal itu menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap gejolak kurs masih relatif terkendali.

Meski dampak langsung pelemahan rupiah dinilai masih terbatas, OJK mengingatkan adanya potensi tekanan lanjutan dari imported inflation dan cost-push inflation akibat kenaikan harga energi global.

Imported inflation terjadi ketika kenaikan harga barang impor mendorong inflasi domestik, sedangkan cost-push inflation muncul akibat meningkatnya biaya produksi dan distribusi.

OJK menilai peningkatan permintaan valas saat ini masih mencerminkan langkah diversifikasi aset yang dilakukan pelaku usaha dan masyarakat di tengah ketidakpastian global, bukan kepanikan di sektor keuangan.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, OJK terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung. (Red)