Gejolak ekonomi global mulai mendorong masyarakat dan pelaku usaha meningkatkan simpanan dalam valuta asing atau valas di perbankan nasional. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya kenaikan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas sejak awal 2026, terutama pada instrumen deposito, di tengah penguatan dolar Amerika Serikat dan meningkatnya ketidakpastian pasar global.

Meski demikian, OJK memastikan kondisi likuiditas perbankan nasional masih aman dan terkendali. Regulator menilai peningkatan simpanan valas saat ini masih berada dalam batas wajar dan belum mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik.

Tekanan global saat ini dipengaruhi eskalasi geopolitik, kenaikan harga minyak dunia, hingga penguatan US Dollar Index yang memicu fluktuasi nilai tukar di berbagai negara berkembang. Kondisi tersebut turut memengaruhi perilaku penyimpanan dana masyarakat dan korporasi di sektor perbankan.

Data OJK menunjukkan DPK perbankan pada April 2026 tumbuh 11,39 persen secara tahunan atau year on year (yoy). Dari jumlah tersebut, DPK dalam denominasi rupiah masih mendominasi dengan pertumbuhan sebesar 11,49 persen yoy.

Pertumbuhan DPK rupiah ditopang oleh kenaikan giro sebesar 23,25 persen yoy, tabungan 7,88 persen yoy, dan deposito 6,91 persen yoy. Sementara itu, DPK valas tumbuh 10,87 persen yoy.

Pertumbuhan tertinggi pada DPK valas terjadi di instrumen tabungan dan deposito. Tabungan valas tumbuh 23,21 persen yoy, sedangkan deposito valas meningkat 22 persen yoy. Adapun giro valas tumbuh lebih moderat sebesar 3,15 persen yoy.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, peningkatan porsi simpanan valas sudah terlihat sejak awal tahun. Namun, porsinya terhadap total DPK masih relatif stabil.

“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,” kata Dian Ediana Rae dalam siaran pers OJK, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurut OJK, kenaikan deposito valas tidak lepas dari strategi sejumlah bank besar yang menawarkan bunga kompetitif untuk menarik dana eksportir tetap berada di dalam negeri. Langkah itu dilakukan di tengah meningkatnya kebutuhan lindung nilai atau hedging terhadap tekanan nilai tukar.

Selain tren simpanan valas, OJK juga mencermati kondisi likuiditas perbankan yang dinilai masih cukup kuat menghadapi tekanan global. Hingga April 2026, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) tercatat sebesar 86,88 persen.

Sementara itu, rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) mencapai 111,13 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) berada di level 25,39 persen. Posisi tersebut jauh di atas ambang batas minimum regulator masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.

OJK menilai kondisi tersebut menunjukkan bank masih memiliki ruang likuiditas yang memadai untuk menjaga fungsi intermediasi dan memenuhi kebutuhan transaksi masyarakat, termasuk layanan valuta asing.

Ketahanan sektor perbankan juga dinilai masih kuat dari sisi permodalan. Rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) disebut tetap tinggi sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi risiko ketidakpastian global.

Di sisi lain, OJK terus mengawasi dampak fluktuasi nilai tukar terhadap industri perbankan nasional. Salah satu indikator yang dipantau adalah Posisi Devisa Neto (PDN) bank.

Menurut OJK, rasio PDN perbankan secara konsisten masih berada jauh di bawah batas maksimum 20 persen dari modal bank. Hal itu menunjukkan eksposur langsung perbankan terhadap gejolak kurs masih relatif terkendali.

Meski dampak langsung pelemahan rupiah dinilai masih terbatas, OJK mengingatkan adanya potensi tekanan lanjutan dari imported inflation dan cost-push inflation akibat kenaikan harga energi global.

Imported inflation terjadi ketika kenaikan harga barang impor mendorong inflasi domestik, sedangkan cost-push inflation muncul akibat meningkatnya biaya produksi dan distribusi.

OJK menilai peningkatan permintaan valas saat ini masih mencerminkan langkah diversifikasi aset yang dilakukan pelaku usaha dan masyarakat di tengah ketidakpastian global, bukan kepanikan di sektor keuangan.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional, OJK terus memperkuat koordinasi bersama Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Kementerian Keuangan dalam kerangka Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan tetap terjaga sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan nasional di tengah tekanan ekonomi global yang masih berlangsung. (Red)