Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 22–23 September 2026. Suku bunga Deposit Facility juga tetap 4,75 persen, sementara Lending Facility berada di level 6,50 persen.
Keputusan tersebut diambil di tengah tekanan eksternal yang masih kuat, terutama meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global dan gejolak harga komoditas. BI menyebut kebijakan tersebut tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sekaligus mendukung pencapaian sasaran inflasi 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027.
Di sisi lain, BI terus memperkuat kebijakan untuk menarik aliran modal asing serta memperdalam pasar uang dan pasar valuta asing. Kebijakan makroprudensial yang longgar juga dipertahankan untuk mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.
Tekanan terhadap perekonomian global menjadi salah satu pertimbangan utama. BI mencatat tensi perang di Timur Tengah kembali meningkat dan sempat mendorong harga minyak hingga menyentuh USD132 per barel sebelum turun ke bawah USD100 per barel pada 22 September 2026.
Pertumbuhan ekonomi global 2026 diperkirakan masih lemah di sekitar 3 persen, sementara inflasi global diproyeksikan meningkat menjadi sekitar 4,6 persen. Kondisi tersebut turut diikuti kebijakan moneter yang lebih ketat, termasuk kenaikan Federal Funds Rate (FFR) Amerika Serikat menjadi 3,75–4,00 persen pada September 2026.
Tekanan eksternal tersebut ikut memengaruhi pergerakan Rupiah. Pada 22 September 2026, nilai tukar Rupiah tercatat Rp17.855 per dolar AS atau melemah terbatas 0,78 persen dibandingkan posisi akhir Agustus 2026.
Meski demikian, BI menyebut Rupiah sempat menguat sepanjang Agustus hingga pertengahan September. Bank sentral akan terus mengoptimalkan intervensi valuta asing melalui transaksi NDF di pasar luar negeri serta spot dan DNDF di pasar domestik.
Untuk memperkuat stabilitas Rupiah sekaligus mendorong masuknya dana dari luar negeri, BI juga meningkatkan sejumlah insentif lindung nilai. Kebijakan tersebut mencakup transaksi yang berkaitan dengan portfolio inflows, pinjaman luar negeri oleh bank, serta foreign direct investment.







