“Konflik agraria ini bukan persoalan kecil. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tegasnya.
Selain itu, Nanang mempertanyakan mekanisme perpanjangan izin HGB yang dinilai tetap berjalan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kota Palu. Ia meminta agar proses tersebut dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah yang dapat memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kota seharusnya memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi atau pertimbangan sebelum izin diperpanjang, mengingat objek lahan berada dalam wilayah administrasi kota dan bersinggungan langsung dengan warga setempat.
Nanang juga menyampaikan bahwa sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai kelurahan di Palu telah lama menyuarakan tuntutan terkait sengketa lahan. Aspirasi tersebut, kata dia, perlu direspons dengan langkah konkret, bukan sekadar dialog tanpa tindak lanjut.
Ia menilai pembentukan Satgas PKA di tingkat kota dapat menjadi wadah resmi untuk menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Satgas juga diharapkan mampu menyusun peta konflik agraria secara komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Dalam pandangannya, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota harus diperkuat agar penanganan konflik agraria tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinkronisasi data dan kebijakan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Nanang berharap Pemerintah Kota Palu segera mengakomodasi usulan tersebut dan membahasnya secara serius bersama DPRD. Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas sosial dan kepastian investasi di daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis itu menjadi momentum bagi DPRD Kota Palu untuk kembali menyoroti persoalan agraria sebagai isu strategis daerah. Selain agenda pembentukan Pansus Pertambangan, isu sengketa lahan menjadi salah satu pembahasan yang menyita perhatian anggota dewan.
Di akhir penyampaiannya, Nanang menekankan bahwa percepatan penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap langkah pembentukan Satgas PKA di tingkat kota dapat segera direalisasikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati atau kelola.
Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan konflik agraria di Kota Palu dapat ditangani secara lebih terstruktur, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***









