Konflik Lahan Marak, DPRD Minta Satgas Kota Dibentuk
Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang, menyoroti belum optimalnya sinkronisasi penanganan konflik agraria antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.
Dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/02/2026), ia mendorong Pemerintah Kota Palu segera membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.
Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu. Selain membahas persoalan agraria, agenda rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap sektor pertambangan di daerah.
Dalam forum itu, Nanang menilai keberadaan Satgas PKA di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah belum cukup efektif apabila tidak diikuti langkah serupa di tingkat kota. Ia menyebut banyak objek sengketa agraria berada dalam wilayah administrasi Kota Palu, sehingga pemerintah kota perlu mengambil peran lebih aktif.
“Satgas ini ada di tingkat provinsi, tapi objeknya banyak di Kota Palu. Kenapa Kota Palu tidak melakukan hal yang sama agar bisa sinkron,” ujar Nanang.
Menurut dia, pembentukan Satgas PKA di tingkat kota akan memudahkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, kantor pertanahan, hingga aparat penegak hukum. Dengan adanya struktur yang jelas di tingkat kota, proses verifikasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.
Nanang mengungkapkan, konflik agraria di Palu melibatkan ratusan hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan oleh pemegang hak. Lahan-lahan tersebut kini menjadi objek sengketa antara pemegang HGB dan masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan lahan.
Ia menyebut kondisi tersebut memicu ketegangan di sejumlah wilayah. Warga yang merasa memiliki hak atas lahan kerap menghadapi ketidakpastian hukum, sementara proses perpanjangan atau pembaruan izin HGB tetap berjalan.
Bahkan, menurut Nanang, hampir seluruh wilayah di Kota Palu memiliki persoalan agraria dengan luasan lahan bermasalah mencapai ratusan ribu hektare. Ia menilai angka tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif semata.
“Konflik agraria ini bukan persoalan kecil. Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tegasnya.
Selain itu, Nanang mempertanyakan mekanisme perpanjangan izin HGB yang dinilai tetap berjalan tanpa rekomendasi dari Pemerintah Kota Palu. Ia meminta agar proses tersebut dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada celah yang dapat memperpanjang konflik di tengah masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kota seharusnya memiliki peran strategis dalam memberikan rekomendasi atau pertimbangan sebelum izin diperpanjang, mengingat objek lahan berada dalam wilayah administrasi kota dan bersinggungan langsung dengan warga setempat.
Nanang juga menyampaikan bahwa sejumlah kelompok masyarakat dari berbagai kelurahan di Palu telah lama menyuarakan tuntutan terkait sengketa lahan. Aspirasi tersebut, kata dia, perlu direspons dengan langkah konkret, bukan sekadar dialog tanpa tindak lanjut.
Ia menilai pembentukan Satgas PKA di tingkat kota dapat menjadi wadah resmi untuk menerima, memverifikasi, dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Satgas juga diharapkan mampu menyusun peta konflik agraria secara komprehensif sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Dalam pandangannya, koordinasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota harus diperkuat agar penanganan konflik agraria tidak berjalan sendiri-sendiri. Sinkronisasi data dan kebijakan dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Nanang berharap Pemerintah Kota Palu segera mengakomodasi usulan tersebut dan membahasnya secara serius bersama DPRD. Ia menegaskan bahwa langkah ini tidak hanya menyangkut aspek hukum pertanahan, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas sosial dan kepastian investasi di daerah.
Rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis itu menjadi momentum bagi DPRD Kota Palu untuk kembali menyoroti persoalan agraria sebagai isu strategis daerah. Selain agenda pembentukan Pansus Pertambangan, isu sengketa lahan menjadi salah satu pembahasan yang menyita perhatian anggota dewan.
Di akhir penyampaiannya, Nanang menekankan bahwa percepatan penyelesaian konflik agraria membutuhkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif. Ia berharap langkah pembentukan Satgas PKA di tingkat kota dapat segera direalisasikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati atau kelola.
Dengan adanya upaya tersebut, diharapkan konflik agraria di Kota Palu dapat ditangani secara lebih terstruktur, transparan, dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. ***
