Skrol untuk membaca pos

Konflik Lahan Marak, DPRD Minta Satgas Kota Dibentuk

Muh. Rifai
A-AA+A++

Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Palu, H. Nanang, menyoroti belum optimalnya sinkronisasi penanganan konflik agraria antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

Dalam rapat paripurna DPRD Kota Palu, Kamis (19/02/2026), ia mendorong Pemerintah Kota Palu segera membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) guna mempercepat penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.

Pernyataan tersebut disampaikan Nanang dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Palu. Selain membahas persoalan agraria, agenda rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap sektor pertambangan di daerah.

Dalam forum itu, Nanang menilai keberadaan Satgas PKA di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah belum cukup efektif apabila tidak diikuti langkah serupa di tingkat kota. Ia menyebut banyak objek sengketa agraria berada dalam wilayah administrasi Kota Palu, sehingga pemerintah kota perlu mengambil peran lebih aktif.

“Satgas ini ada di tingkat provinsi, tapi objeknya banyak di Kota Palu. Kenapa Kota Palu tidak melakukan hal yang sama agar bisa sinkron,” ujar Nanang.

Menurut dia, pembentukan Satgas PKA di tingkat kota akan memudahkan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah daerah, kantor pertanahan, hingga aparat penegak hukum. Dengan adanya struktur yang jelas di tingkat kota, proses verifikasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

Nanang mengungkapkan, konflik agraria di Palu melibatkan ratusan hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditelantarkan oleh pemegang hak. Lahan-lahan tersebut kini menjadi objek sengketa antara pemegang HGB dan masyarakat yang telah lama menguasai atau memanfaatkan lahan.

Ia menyebut kondisi tersebut memicu ketegangan di sejumlah wilayah. Warga yang merasa memiliki hak atas lahan kerap menghadapi ketidakpastian hukum, sementara proses perpanjangan atau pembaruan izin HGB tetap berjalan.

Bahkan, menurut Nanang, hampir seluruh wilayah di Kota Palu memiliki persoalan agraria dengan luasan lahan bermasalah mencapai ratusan ribu hektare. Ia menilai angka tersebut menunjukkan kompleksitas persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui pendekatan administratif semata.