Dua ketua fraksi ditetapkan memimpin panitia khusus (pansus) pengawasan pertambangan dalam Rapat Paripurna DPRD Palu, Kamis (19/2/2026).
Moh. Haekal Ishak tetapkan sebagai ketua, sementara Ratna Mayasari Agan menjadi wakil ketua pansus yang akan mengawasi aktivitas tambang di wilayah Kota Palu.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta. Keputusan diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari 28 anggota DPRD Kota Palu yang hadir serta mengacu pada peraturan tata tertib DPRD.
Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyampaikan langsung hasil keputusan tersebut di hadapan peserta rapat.
“Berdasarkan saran dan masukan dari 28 orang anggota DPRD Kota Palu yang hadir dalam rapat paripurna serta peraturan tata tertib DPRD Palu, ditetapkan saudara Moh. Haekal Ishak sebagai Ketua dan Ratna Mayasari Agan sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD Palu,” ujarnya.
Moh. Haekal Ishak diketahui merupakan Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Indonesia, gabungan PDI Perjuangan dan Perindo. Sementara Ratna Mayasari Agan menjabat Ketua Fraksi Amanat Solidaritas Indonesia, gabungan PAN dan PSI di DPRD Palu.
Pembentukan pansus ini sempat diwarnai perdebatan di antara anggota dewan. Awalnya, rencana pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD) sementara tersebut hanya difokuskan pada sektor pertambangan galian C di wilayah Watusampu dan Buluri.
Namun dalam dinamika rapat, sebagian besar legislator menilai bahwa persoalan pertambangan di Kota Palu tidak hanya terbatas pada dua kelurahan tersebut. Mereka mengusulkan agar cakupan pengawasan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Palu.
Anggota DPRD Palu dari Fraksi NasDem, Muslimun, menyampaikan pandangannya terkait perluasan ruang lingkup pansus.
“Wilayah tambang galian C ini kan bukan hanya Buluri dan Watusampu saja. Baiknya, karena ini menyangkut keseluruhan, kenapa tidak mencakup Kota Palu saja? Mengingat galian C juga ada di Pantoloan dan Taipa, sehingga bacaan kita lebih luas,” tuturnya dalam rapat paripurna.
Pendapat serupa juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nanang. Ia menilai dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak hanya dirasakan warga di sekitar lokasi tambang, tetapi melibatkan masyarakat Kota Palu secara lebih luas. Karena itu, menurutnya, pembentukan pansus sebaiknya menggunakan nomenklatur yang lebih komprehensif.









