Haekal Ishak dan Ratna Mayasari Agan Pimpin Pansus Tambang Palu
Dua ketua fraksi ditetapkan memimpin panitia khusus (pansus) pengawasan pertambangan dalam Rapat Paripurna DPRD Palu, Kamis (19/2/2026).
Moh. Haekal Ishak tetapkan sebagai ketua, sementara Ratna Mayasari Agan menjadi wakil ketua pansus yang akan mengawasi aktivitas tambang di wilayah Kota Palu.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Palu, Jalan Dr. Moh. Hatta. Keputusan diambil setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari 28 anggota DPRD Kota Palu yang hadir serta mengacu pada peraturan tata tertib DPRD.
Ketua DPRD Palu, Rico Andi Tjatjo Djanggola, menyampaikan langsung hasil keputusan tersebut di hadapan peserta rapat.
“Berdasarkan saran dan masukan dari 28 orang anggota DPRD Kota Palu yang hadir dalam rapat paripurna serta peraturan tata tertib DPRD Palu, ditetapkan saudara Moh. Haekal Ishak sebagai Ketua dan Ratna Mayasari Agan sebagai Wakil Ketua Panitia Khusus DPRD Palu,” ujarnya.
Moh. Haekal Ishak diketahui merupakan Ketua Fraksi Persatuan Perjuangan Indonesia, gabungan PDI Perjuangan dan Perindo. Sementara Ratna Mayasari Agan menjabat Ketua Fraksi Amanat Solidaritas Indonesia, gabungan PAN dan PSI di DPRD Palu.
Pembentukan pansus ini sempat diwarnai perdebatan di antara anggota dewan. Awalnya, rencana pembentukan alat kelengkapan DPRD (AKD) sementara tersebut hanya difokuskan pada sektor pertambangan galian C di wilayah Watusampu dan Buluri.
Namun dalam dinamika rapat, sebagian besar legislator menilai bahwa persoalan pertambangan di Kota Palu tidak hanya terbatas pada dua kelurahan tersebut. Mereka mengusulkan agar cakupan pengawasan diperluas hingga mencakup seluruh wilayah Kota Palu.
Anggota DPRD Palu dari Fraksi NasDem, Muslimun, menyampaikan pandangannya terkait perluasan ruang lingkup pansus.
“Wilayah tambang galian C ini kan bukan hanya Buluri dan Watusampu saja. Baiknya, karena ini menyangkut keseluruhan, kenapa tidak mencakup Kota Palu saja? Mengingat galian C juga ada di Pantoloan dan Taipa, sehingga bacaan kita lebih luas,” tuturnya dalam rapat paripurna.
Pendapat serupa juga disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PKB, Nanang. Ia menilai dampak sosial dan ekonomi dari aktivitas pertambangan tidak hanya dirasakan warga di sekitar lokasi tambang, tetapi melibatkan masyarakat Kota Palu secara lebih luas. Karena itu, menurutnya, pembentukan pansus sebaiknya menggunakan nomenklatur yang lebih komprehensif.
“Kalau kita sudah berpikir skala Kota Palu, mengapa tidak sekalian nomenklaturnya Pansus Pengawasan Pertambangan Kota Palu saja? Yang bergeliat sampai awal 2026 ini kan ada tambang galian A sampai C, termasuk pengelolaan tambang emas PT Citra Palu Minerals (CPM). Tujuannya agar persoalan ini bisa dirumuskan jalan tengah yang lebih bijak dan berkeadilan,” kata Nanang.
Usulan tersebut akhirnya disepakati dalam forum paripurna. Pansus yang dibentuk tidak lagi hanya berfokus pada galian C, tetapi mencakup seluruh aktivitas pertambangan di Kota Palu, termasuk galian A, B, dan C serta pengelolaan tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Merespons dinamika tersebut, Moh. Haekal Ishak menyampaikan bahwa gagasan pembentukan pansus berangkat dari aspirasi yang ia kawal sejak awal. Menurutnya, isu pertambangan berkembang dari keluhan masyarakat hingga menjadi pembahasan resmi di DPRD.
“Alasan mengapa ada rencana pembentukan pansus ini karena memang isunya saya yang kawal, mulai dari aspirasi publik di daerah pemilihan Palu Barat–Ulujadi, berkembang di rapat dengar pendapat, komisi, hingga rapat paripurna,” jelas Haekal.
Ia menyebutkan bahwa aspirasi masyarakat yang masuk banyak berkaitan dengan dampak lingkungan, sosial, dan ekonomi akibat aktivitas pertambangan. Karena itu, pembentukan pansus dinilai sebagai langkah untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai kewenangan DPRD.
Selain Haekal dan Ratna, sejumlah anggota DPRD Palu periode 2024–2029 dari berbagai fraksi dan komisi juga ditetapkan sebagai anggota pansus. Mereka antara lain Alfian Chaniago dan Sultan Amin Badawi dari Fraksi Gerindra, Arif Miladi dari Golkar, Mutmainah Korona dari NasDem, Nurhalis Nur dari PKS, Muh. Nasir Dg. Gani dari PKB, serta Rienhard Vester Tamma dari Perindo.
Keterlibatan lintas fraksi ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD terhadap aktivitas pertambangan yang berlangsung di Kota Palu. Dengan komposisi yang beragam, pansus diharapkan mampu menampung berbagai perspektif dalam merumuskan rekomendasi.
Selanjutnya, Pansus Pengawasan Pertambangan Kota Palu akan didukung oleh Sekretariat DPRD Palu serta sejumlah dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Jadwal kerja dan agenda pembahasan akan ditetapkan dalam rapat perdana pansus yang dijadwalkan dalam waktu dekat.
Melalui pembentukan pansus ini, DPRD Palu menargetkan adanya pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah kota. Hasil kerja pansus nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah maupun pihak terkait, guna memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memperhatikan kepentingan masyarakat. ***
