Sementara itu, mewakili warga, Ketua RT juga menyoroti kendala teknis dalam pengajuan proposal bantuan. Ia menyebut banyak warga yang belum memahami format dan alur pengajuan proposal sehingga kesulitan mengusulkan program.
“Warga bertanya-tanya bagaimana model proposal yang harus dibuat. Mereka belum tahu contoh dan harus diajukan ke mana. Kami mohon penjelasan supaya warga bisa memahami cara membuat proposal dengan baik,” ujarnya.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Rezki memaparkan, usulan rabat beton dan drainase di Jalan Lembu sebenarnya sudah pernah ia masukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada tahun 2024 untuk dikerjakan pada 2025. Bahkan, menurutnya, usulan tersebut telah masuk tahap penganggaran.
“Usulan pembuatan drainase dan rabat beton di Jalan Lembu sudah masuk dalam sistem SIPD dan sudah ada anggarannya. Namun pada tahun 2025 terjadi pemangkasan besar-besaran oleh pemerintah pusat yang berdampak pada Kota Palu. Akibatnya, beberapa program termasuk di Jalan Lembu tertunda,” jelas Rezki.
Ia menegaskan, penundaan tersebut bukan karena usulan dihapus, melainkan karena proses verifikasi dan penyesuaian prioritas oleh pemerintah kota akibat keterbatasan anggaran.
Rezki memastikan akan kembali mengusulkan dua program prioritas, yakni rabat beton dan drainase, dalam anggaran perubahan tahun 2026. Jika belum memungkinkan, ia menyatakan akan memperjuangkannya pada tahun anggaran berikutnya.
Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan data sistem, rencana rabat beton yang diusulkan memiliki panjang sekitar 100 meter, lebar 40 meter, dan kedalaman 30 sentimeter. Data tersebut merupakan hasil survei dinas teknis setelah usulan dimasukkan dalam sistem.
Dalam sesi tanya jawab, Rezki memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pengajuan proposal bantuan. Ia menyebut setiap dinas memiliki syarat berbeda. Untuk bantuan melalui dinas UMKM, misalnya, warga harus membentuk kelompok minimal lima orang dalam satu wilayah dan melampirkan KTP serta surat izin usaha.
“Kalau usulan peralatan catering atau usaha kecil, itu masuk UMKM. Harus membentuk kelompok lima orang dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Kalau bantuan tenda dan kursi, biasanya melalui Dinas Sosial dan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” terang Rezki.









