Anggota DPRD Kota Palu, Rezki Hardianti Ramadani, S.Ak dari Fraksi Demokrat, menggelar Penjaringan Aspirasi Masyarakat (Reses) Caturwulan I Masa Persidangan I Tahun 2026 di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kamis, 12 Februari 2026.

Kegiatan ini menjadi wadah dialog antara wakil rakyat, warga, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk menyampaikan berbagai kebutuhan masyarakat setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Rezki mengatakan, reses merupakan momentum bagi dirinya untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya. Ia mengajak warga untuk tidak ragu menyampaikan usulan maupun keluhan.

“Reses adalah mendengarkan aspirasi dari Bapak-Ibu yang berada di daerah pemilihan saya. Hari ini saya ingin sekali mendengarkan apa yang menjadi aspirasi Bapak Ibu. Jangan malu-malu, jangan sampai hanya Pak RW dan Pak RT saja yang menyampaikan. Sampaikan semua keluhan dan harapan,” ujar Rezki.

Ia juga menyinggung sejumlah program di wilayah tersebut sebenarnya telah diusulkan sebelumnya dan sebagian telah terealisasi. Namun, ia mengaku belum menerima proposal resmi dari warga Jalan Lembu untuk beberapa kebutuhan yang disampaikan secara lisan.

“Saya tunggu-tunggu proposal dari warga Jalan Lembu ini belum muncul. Apakah masih malu-malu atau belum tahu mau mengusulkan apa. Hari ini saya ingin menjemput langsung aspirasi itu,” katanya.

Salah satu warga, Ibu Fince, menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan di wilayahnya yang belum diperbaiki sejak tahun 2025. Menurutnya, warga telah menunggu realisasi janji perbaikan.

“Mengenai jalan kami di atas, Bu. Sudah dari tahun 2025 kami menunggu, tapi belum juga dikerjakan. Semoga tahun ini sudah bisa dikerjakan,” ujar Fince.

Selain persoalan jalan, Ketua RW setempat, Nasaruddin, mengangkat masalah drainase di Jalan Lembu Satu. Ia menjelaskan, saluran drainase yang ada mengalami kerusakan dan kemiringan yang tidak tepat setelah dilakukan penggalian, sehingga air limbah meluap saat hujan.

“Drainase yang ada di Jalan Lembu Satu memang sudah wajar untuk direhabilitasi. Saat hujan, air meluap dan sangat dibutuhkan akses air ke sungai. Lahan untuk akses itu sudah siap,” jelas Nasaruddin.

Sementara itu, mewakili warga, Ketua RT juga menyoroti kendala teknis dalam pengajuan proposal bantuan. Ia menyebut banyak warga yang belum memahami format dan alur pengajuan proposal sehingga kesulitan mengusulkan program.

“Warga bertanya-tanya bagaimana model proposal yang harus dibuat. Mereka belum tahu contoh dan harus diajukan ke mana. Kami mohon penjelasan supaya warga bisa memahami cara membuat proposal dengan baik,” ujarnya.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Rezki memaparkan, usulan rabat beton dan drainase di Jalan Lembu sebenarnya sudah pernah ia masukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) pada tahun 2024 untuk dikerjakan pada 2025. Bahkan, menurutnya, usulan tersebut telah masuk tahap penganggaran.

“Usulan pembuatan drainase dan rabat beton di Jalan Lembu sudah masuk dalam sistem SIPD dan sudah ada anggarannya. Namun pada tahun 2025 terjadi pemangkasan besar-besaran oleh pemerintah pusat yang berdampak pada Kota Palu. Akibatnya, beberapa program termasuk di Jalan Lembu tertunda,” jelas Rezki.

Ia menegaskan, penundaan tersebut bukan karena usulan dihapus, melainkan karena proses verifikasi dan penyesuaian prioritas oleh pemerintah kota akibat keterbatasan anggaran.

Rezki memastikan akan kembali mengusulkan dua program prioritas, yakni rabat beton dan drainase, dalam anggaran perubahan tahun 2026. Jika belum memungkinkan, ia menyatakan akan memperjuangkannya pada tahun anggaran berikutnya.

Ia juga memaparkan bahwa berdasarkan data sistem, rencana rabat beton yang diusulkan memiliki panjang sekitar 100 meter, lebar 40 meter, dan kedalaman 30 sentimeter. Data tersebut merupakan hasil survei dinas teknis setelah usulan dimasukkan dalam sistem.

Dalam sesi tanya jawab, Rezki memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pengajuan proposal bantuan. Ia menyebut setiap dinas memiliki syarat berbeda. Untuk bantuan melalui dinas UMKM, misalnya, warga harus membentuk kelompok minimal lima orang dalam satu wilayah dan melampirkan KTP serta surat izin usaha.

“Kalau usulan peralatan catering atau usaha kecil, itu masuk UMKM. Harus membentuk kelompok lima orang dan melampirkan dokumen yang dibutuhkan. Kalau bantuan tenda dan kursi, biasanya melalui Dinas Sosial dan harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” terang Rezki.

Ia menambahkan, warga yang kesulitan menyusun proposal dapat mencatat kebutuhan secara rinci, kemudian timnya akan membantu menyesuaikan dengan format yang dibutuhkan dinas terkait.

Aspirasi tambahan datang dari warga yang mengusulkan agar bantuan UMKM dapat diberikan secara perorangan, mengingat jenis usaha di wilayah tersebut beragam, mulai dari penjual jamu, perangkai bunga, hingga pemilik kios.

Menanggapi hal itu, Rezki menyebut kemungkinan bantuan perorangan melalui Dinas Sosial memang ada, namun ia perlu memastikan kembali syarat dan mekanismenya.

“Memang di Dinas Sosial ada bantuan perorangan, tetapi persyaratannya baru tahun ini dan saya akan konfirmasi lebih lanjut. Nanti akan saya sampaikan melalui Pak RW dan Pak RT,” ujarnya.

Di akhir kegiatan, Rezki menyampaikan apresiasi atas partisipasi warga. Ia mengungkapkan, sebelumnya sudah ada beberapa kelompok di Jalan Lembu yang menerima bantuan, seperti bantuan mebel, tenda dan kursi, hingga pakan dan bibit usaha.

“Kalau Bapak Ibu serius mengusulkan dan melengkapi persyaratannya, insya Allah bisa kami perjuangkan. Jangan disimpan sendiri, sampaikan melalui lembar aspirasi atau langsung kepada kami,” tutup Rezki. (Rfi)