Dari Desa Opo, perwakilan warga bernama Mamat menyampaikan, PT CAS mulai beroperasi di wilayah desanya sejak 2018 tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Pemerintah desa telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada manajemen perusahaan untuk mempertanyakan aktivitas penggusuran lahan warga, namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Warga Desa Opo juga telah menempuh jalur administratif dengan mengirimkan tiga surat kepada Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait legalitas dan aktivitas PT CAS. Hingga kini, warga menilai belum ada respons yang memberikan kejelasan, sementara lahan yang digarap perusahaan merupakan tumpuan hidup mereka sejak lama.
Koordinator Bidang Advokasi Satgas PKA Sulawesi Tengah, Noval Saputra, mengatakan, pihaknya sebelumnya telah memfasilitasi rapat penyelesaian konflik agraria PT CAS di Desa Manyoe dan melakukan peninjauan lapangan. Satgas, kata dia, akan kembali meminta keterangan dari dinas teknis untuk memastikan apakah perusahaan yang beroperasi di Desa Manyoe merupakan entitas yang sama dengan yang beroperasi di Desa Boba dan Desa Opo.
“Kami akan mendalami aspek perizinan dan operasional perusahaan dengan melibatkan instansi teknis terkait,” ujar Noval Saputra.
Sementara itu, Supardi dari Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Morowali Utara menegaskan bahwa PT Cipta Agro Sakti tercatat belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU). Padahal, HGU merupakan dokumen dasar yang wajib dimiliki perusahaan perkebunan sebelum menjalankan aktivitas secara penuh.
“Perusahaan seharusnya tidak boleh beroperasi tanpa HGU. Di Desa Uweruru saja, kami mencatat sudah ada 404 bidang Sertifikat Hak Milik milik warga yang sah,” kata Supardi.
Ia menjelaskan bahwa secara aturan, HGU berfungsi sebagai instrumen pengendali negara untuk memastikan kesesuaian tata ruang dan pemenuhan aspek lingkungan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas pembukaan lahan dan penanaman yang dilakukan perusahaan dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal serta berpotensi merupakan penyerobotan lahan, baik terhadap tanah negara maupun tanah milik masyarakat adat.
Dalam rapat tersebut, Satgas PKA Sulawesi Tengah mencatat dua rekomendasi utama sebagai langkah awal penyelesaian konflik. Pertama, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PT CAS di Desa Boba, Opo, Lemo, dan Uweruru, Kecamatan Bungku Utara. Proses evaluasi ini ditargetkan selesai paling lambat 14 Februari 2026.




