Kedua, Kantor Pertanahan Kabupaten Morowali Utara bersama Camat Bungku Utara, para kepala desa terkait, serta perwakilan masyarakat akan melakukan identifikasi, verifikasi, dan pemetaan ulang terhadap lahan warga yang diklaim oleh perusahaan. Agenda ini dijadwalkan dilaksanakan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah atau usai libur Lebaran 2026, dengan pertimbangan akurasi data lapangan.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan warga dari tiga desa, para kepala desa, Camat Bungku Utara Asgar Lawahe, perwakilan BPN Morowali Utara, serta organisasi perangkat daerah teknis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sumber rilis Satgas PKA. ***
BACA JUGA:




