Skrol untuk membaca pos

Resmi Berlaku, Daftar Kartu SIM Baru Wajib Pakai Wajah

Muh. Rifai
Foto: Ilustrasi AI
A-AA+A++

Ruang digital Indonesia terus berkembang pesat seiring meningkatnya penggunaan nomor seluler dalam aktivitas sehari-hari, mulai dari komunikasi hingga transaksi keuangan. Namun di balik kemudahan tersebut, ancaman kejahatan digital juga kian mengkhawatirkan, mendorong pemerintah mengambil langkah tegas melalui kebijakan registrasi kartu SIM berbasis biometrik yang resmi diberlakukan mulai Januari 2026.

Dalam satu tahun terakhir, total kerugian akibat kejahatan digital di Indonesia tercatat menembus lebih dari Rp9 triliun. Angka ini berasal dari berbagai bentuk kejahatan, seperti penipuan daring, pencurian data pribadi, hingga penyalahgunaan identitas. Ribuan laporan masyarakat masuk ke pemerintah, menunjukkan bahwa kejahatan digital telah menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa sebagian besar kejahatan digital berakar dari penggunaan kartu SIM yang tidak tervalidasi secara akurat. Pola yang kerap terjadi adalah nomor seluler digunakan untuk melakukan kejahatan, lalu dibuang dan diganti dengan nomor baru yang kembali tidak teridentifikasi.

“Kejahatan digital merupakan salah satu aduan paling banyak yang kami terima. Setelah ditelusuri, salah satu sumber utamanya adalah SIM card yang tidak tervalidasi dengan baik,” ujar Meutya Hafid dalam acara Peresmian Pendaftaran SIM Card Biometrik di Sarinah, Jakarta, Selasa (27/1/2026) mengutip Infopublik.

Menurut Meutya, masalah ini diperparah oleh kebocoran data identitas yang terjadi bertahun-tahun lalu. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bocor lima hingga sepuluh tahun silam masih kerap disalahgunakan hingga kini untuk mendaftarkan nomor seluler baru tanpa sepengetahuan pemilik identitas. Kondisi tersebut membuat upaya penindakan di hilir menjadi tidak efektif karena pelaku dapat dengan mudah berganti identitas nomor.

Sebagai respons, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang registrasi kartu SIM berbasis biometrik. Regulasi ini mewajibkan setiap pendaftaran kartu SIM baru dilakukan melalui verifikasi biometrik pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan data kependudukan. Dengan sistem ini, identitas pemilik nomor seluler dipastikan sesuai dengan NIK yang digunakan.

“Validasi wajah memastikan bahwa orang yang datang mengambil kartu SIM adalah pemilik NIK yang sah. Ini langkah penting untuk melindungi konsumen dan menekan kejahatan digital,” kata Meutya Hafid.