Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso menggelar pemeriksaan setempat atau descente dalam perkara sengketa lahan seluas sekitar 9,9 hektare di Desa Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Jumat (2/10/2026). Pemeriksaan dilakukan langsung di lokasi yang kini berada dalam kawasan operasional PT GNI dan PT SEI.
Pemeriksaan lapangan tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian perkara perdata Nomor 77/Pdt.G/2026/PN Pso. Penggugat dalam perkara ini adalah Saiman Samaliwu bersama anggota keluarganya, sedangkan pihak tergugat yakni PT GNI dan PT SEI.
Dalam pemeriksaan, para penggugat turut hadir untuk menunjukkan tapal batas serta titik-titik koordinat lahan yang mereka klaim sebagai milik keluarga. Mereka menyebut lahan tersebut telah dikuasai sejak 1996.
Di atas objek sengketa itu kini berdiri sejumlah konstruksi infrastruktur industri, termasuk gudang ore milik PT GNI dan PT SEI. Kondisi tersebut menjadi bagian yang diperiksa dalam proses pembuktian di hadapan majelis hakim.
M. Wijaya S., S.H., M.H., Managing Partner JAYA & JAYA LAW FIRM selaku kuasa hukum para penggugat, bersama tim kuasa hukum Mickhael Sahat Martua Simangunsong, S.H., M.H., turut mendampingi klien mereka selama pemeriksaan setempat.
Wijaya mengatakan, pemeriksaan lapangan tidak sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting untuk menggali fakta terkait objek sengketa.
“Kehadiran Majelis Hakim menembus terik dan debu lapangan hari ini bukanlah sekadar formalitas, melainkan wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakatnya. Klien kami berdiri di sini bukan semata-mata menuntut kerugian materiil puluhan miliar rupiah, melainkan menuntut pemulihan martabat dan pengakuan atas hak asasi keperdataan mereka. Tanah ini adalah ruang hidup yang telah mereka rintis dan rawat sejak tahun 1996, dan telah diregistrasikan ke dalam warkah SKT pada tahun 1997, jauh berpuluh tahun sebelum entitas korporasi ini menancapkan fondasinya di wilayah Bungintimbe,” tegas Wijaya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti penguasaan lahan. Dokumen tersebut meliputi Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1997, Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) tahun 2008, serta Peta Situasi yang diterbitkan pada tahun-tahun berikutnya.









