Skrol untuk membaca pos

PT Makmur Mandiri Bantah Tuduhan Perusakan, Siapkan Laporan Balik

Muh. Rifai
Direktur PT Makmur Mandiri Properti Henri Victori Antolis (kiri) dan kuasa hukumnya Ishak Pasau memberikan tanggapan terkait laporan dugaan perusakan tanaman dan bangunan di Palu. Foto: Infopena.com
A-AA+A++

Direktur PT Makmur Mandiri Properti, Henri Victori Antolis, membantah tuduhan perusakan tanaman pepaya dan bangunan yang dilaporkan H. Lena ke Polresta Palu.

Melalui kuasa hukumnya, Ishak Pasau, perusahaan menyatakan tindakan di lokasi merupakan pembongkaran secara hati-hati untuk mengembalikan kondisi lahan, sementara status kepemilikan lahan diklaim berdasarkan dokumen perusahaan.

Henri mengatakan dirinya tidak mengetahui secara penuh kejadian di lapangan karena seluruh persoalan teknis telah dikuasakan kepada penasihat hukumnya, Ishak Pasau.

“Yang perlu diluruskan di sini adalah, segala sesuatu yang terjadi di lapangan sudah saya kuasakan kepada kuasa hukum saya, Pak Ishak. Jadi, saya tidak tahu-menahu sepenuhnya mengenai apa yang terjadi di lapangan,” kata Henri, saat di temui, Kamis, 24 September 2026.

Ia juga menyatakan keberatan atas pemberitaan mengenai laporan tersebut karena merasa nama baiknya tercemar.

Sementara itu, Ishak Pasau menilai laporan H. Lena tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan. Ia menyebut terdapat keterangan yang menurutnya tidak benar dalam laporan tersebut.

“Menurut saya laporan itu sangat-sangat tidak tepat. Karena bagaimana bisa laporan itu diterima kalau tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya? Ada keterangan palsu di dalamnya,” ujar Ishak.

Ishak menjelaskan, sebelumnya pihak perusahaan telah memperingatkan mengenai bangunan berukuran sekitar 3×4 meter yang dibangun di lokasi. Saat itu, pemilik bangunan disebut menjelaskan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk menampung semen dan besi sebelum membangun rumah panggung.

Namun, menurut Ishak, bangunan tersebut kemudian mengalami penambahan dan akan dibuat semi permanen. Pihak perusahaan kembali mempertanyakan pembangunan tersebut karena perusahaan berencana melakukan pembersihan lahan.

Terkait tuduhan perusakan, Ishak membantah bahwa tindakan di lokasi dilakukan dengan tujuan menghancurkan bangunan. Ia mengatakan atap dibuka dengan hati-hati, sementara bagian bangunan dibongkar dan dikumpulkan agar dapat dikeluarkan dari lokasi.

“Iya, tidak tepat kalau disebut merusak. Kalau memang tujuannya merusak, tentu kami bisa menggunakan alat berat. Tetapi kenapa kami justru memanggil orang untuk melakukan pembongkaran secara hati-hati?” katanya.

Ishak mengakui dalam proses pembongkaran terdapat kemungkinan satu atau dua batako pecah karena bagian tersebut sudah disemen. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang melakukan pembongkaran.

Berita Lainnya