Mengenai status lahan, Ishak menyatakan lokasi tersebut merupakan lahan milik PT Makmur Mandiri Properti berdasarkan dokumen perusahaan, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ia juga mempersoalkan dokumen yang dikaitkan dengan kepemilikan H. Lena karena menurutnya batas-batas lahan tidak dijelaskan secara jelas di lokasi.
Ishak mengatakan terdapat sejumlah pihak yang mengklaim membeli tanah dari H. Lena. Karena itu, ia meminta para pembeli memastikan persoalan tersebut langsung kepada pihak yang menjual tanah.
Ia juga menyebut pihak perusahaan berencana membuat laporan balik dalam waktu dekat. Laporan tersebut, kata Ishak, berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu.
“Kalau memungkinkan, besok kami laporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, H. Lena melaporkan Henri Victori Antolis dan Gilang, yang disebut sebagai operator excavator, ke Polresta Palu terkait dugaan perusakan sekitar 200 pohon pepaya dan sebuah rumah. Laporan itu tercatat dengan Nomor STTLP/1025/IX/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH.
Kuasa hukum H. Lena sebelumnya menyebut dugaan perusakan tanaman terjadi pada 28 Agustus 2026, sedangkan rumah diduga dirusak pada 5 September 2026. Pihak pelapor menyatakan lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan keluarga H. Lena secara turun-temurun sejak sekitar 1976.
Pihak H. Lena juga mempersoalkan SHGB PT Makmur Mandiri Properti yang disebut diterbitkan pada September 2025. Mereka menyatakan tanaman dan bangunan telah berada di lokasi sebelum sertifikat tersebut diterbitkan.
Adapun pihak PT Makmur Mandiri Properti tetap menyatakan lahan tersebut berada dalam penguasaan perusahaan berdasarkan dokumen kepemilikan yang mereka miliki. Persoalan mengenai dugaan perusakan dan status penguasaan lahan kini menjadi bagian dari proses hukum yang masih berjalan. (Red)







