Direktur PT Makmur Mandiri Properti, Henri Victori Antolis, dilaporkan ke Polresta Palu terkait dugaan perusakan tanaman pepaya dan sebuah rumah yang disebut milik ahli waris H. Lena. Pihak perusahaan membantah kepemilikan tersebut dan menyatakan lahan serta tanaman berada dalam penguasaan perusahaan.
Laporan H. Lena telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palu dengan Nomor STTLP/1025/IX/2026/SPKT/POLRES KOTA PALU/POLDA SULAWESI TENGAH. Pelapor didampingi kuasa hukum Abdul Muin, S.H. dan Muh. Rizal Dekol, S.H.
Kuasa hukum menyebut sekitar 200 pohon pepaya dan sebuah rumah di atas lahan tersebut mengalami kerusakan. Perusakan tanaman disebut terjadi pada 28 Agustus 2026, sedangkan rumah diduga dirusak pada 5 September 2026. Menurut mereka, kejadian berlangsung berulang sejak 28 Agustus hingga 5 September.
Pihak H. Lena menyatakan keluarganya telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun sejak sekitar 1976. Lahan itu sebelumnya dikuasai orang tua H. Lena yang telah meninggal dunia dan digunakan untuk berkebun, bertani, serta beternak.
“Klien kami sejak 1976 secara turun-temurun telah menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut. Tiba-tiba pada 28 Agustus, ada pihak yang mengaku mendapat perintah dari Direktur PT Makmur Mandiri Properti untuk memusnahkan tanaman dan rumah milik klien kami,” ujar kuasa hukum H. Lena.
Kuasa hukum menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan kepemilikan tanah secara perdata. Mereka mempersoalkan dugaan perusakan terhadap tanaman dan bangunan yang menurut mereka dikuasai serta dimanfaatkan kliennya.
Menurut kuasa hukum, PT Makmur Mandiri Properti memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang disebut baru diterbitkan pada September 2025. Mereka menyatakan tanaman dan bangunan tersebut telah ada sebelum sertifikat itu diterbitkan.
Pihak pelapor mendalilkan dugaan pelanggaran Pasal 521 ayat (1) KUHP terkait perusakan barang serta ketentuan penyertaan. Pasal 521 mengatur perbuatan melawan hukum berupa merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain.
Dalam laporan tersebut, H. Lena melaporkan Gilang yang disebut sebagai operator excavator serta Henri Victori Antolis selaku Direktur PT Makmur Mandiri Properti yang diduga sebagai pihak yang menyuruh melakukan. Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang advokat yang disebut bertindak sebagai kepala pemborong. Dugaan tersebut, menurut mereka, masih harus dibuktikan melalui proses hukum.







