Nama Ang Andreas mencuat dalam dua kasus hukum yang berbeda. Dari kasus dugaan pengrusakan rumah hingga penyerobotan lahan, kedua perkara ini seolah jalan di tempat, menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan independensi aparat penegak hukum.
Kuasa hukum korban dari kedua kasus, DR. Muslimin Budiman, SH., MH., menilai, bahwa ada upaya sistematis yang menguntungkan tersangka baik di tingkat kejaksaan maupun kepolisian.
“Ada banyak kejanggalan dalam kedua kasus ini. Bukti hilang, berkas perkara berulang kali dikembalikan, dan bahkan tersangka yang seharusnya dalam masa penangguhan masih bisa bepergian ke luar negeri,” ujar Muslimin, Kamis (27/2/2025).
Dugaan Pengrusakan Rumah yang Tak Kunjung P-21
Kasus ini bermula dari laporan Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan Nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG. Dalam laporan tersebut, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) Jo. Pasal 406 KUHP.
Namun, meskipun sudah ditahan pada 24 Juli 2023, hanya dalam dua hari ia mendapatkan penangguhan penahanan. Yang lebih mencurigakan, selama masa penangguhan, Ang Andreas sering bepergian ke luar kota, bahkan ke luar negeri, meskipun seharusnya pergerakannya dibatasi sesuai Pasal 31 KUHAP.
Selain itu, penyidik Polresta Palu telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Palu sejak 13 Desember 2023, tetapi hingga kini belum masuk tahap P-21. Berkas perkara telah dikembalikan sebanyak empat kali, dengan alasan yang menurut kuasa hukum tidak masuk akal.
Kronologi Pengembalian Berkas oleh Jaksa Peneliti:
- 13 Desember 2023 → Dikembalikan (P-19) pada 27 Desember 2023
- 21 Agustus 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 29 Agustus 2024
- 7 November 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 20 November 2024
- 18 Desember 2024 → Dikembalikan (P-19) pada 24 Desember 2024
Muslimin menegaskan bahwa semua petunjuk jaksa telah dipenuhi, termasuk pemeriksaan ahli dan pengukuran ulang lahan, namun berkas terus dikembalikan. Bahkan, dalam petunjuk terakhir, jaksa meminta agar salah satu pasal yang menjerat tersangka dihilangkan, yang dinilai sangat janggal.







