Hasan Basri alias Megi, terdakwa yang melarikan diri dari Pengadilan Negeri Palu pada Kamis (6/3/2025), akhirnya dijemput oleh Jaksa di kediaman orang tuanya di Jalan Sungai Miu, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, Sabtu malam (8/3/2025).

Penangkapan itu berlangsung sekitar pukul 20.20 WITA, setelah Hasan Basri sempat berkeliling ke sejumlah tempat selama pelariannya. Ia kemudian dibawa kembali ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu pukul 21.30 WITA.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu, Yudi Trisnaamijaya, dalam keterangan resminya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, terdakwa bersedia kembali setelah keluarganya membujuknya agar bersikap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang tengah berjalan.

Diketahui sebelumnya, Hasan Basri kabur usai sidang dengan cara melepas paksa borgol yang dikenakannya. Tak hanya kabur sendiri, ia juga sempat memprovokasi terdakwa lainnya bernama Abd Latif alias Ucok untuk melarikan diri bersamanya. Namun, hanya Hasan yang berhasil kabur dari pengawalan aparat.

Selama pelariannya, Hasan Basri berpindah-pindah tempat, dimulai dengan mendatangi rumah kakaknya di Jalan Lagarutu, Kelurahan Talise Valangguni. Setelah mendapatkan mobil rental, ia lalu melanjutkan perjalanan menuju Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, lalu ke Pelabuhan Pantoloan, hingga akhirnya tiba di rumah neneknya di Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, sebelum kembali lagi ke Palu.

Saat kembali ke rumah orang tuanya di Jalan Sungai Miu, terdakwa akhirnya menyerahkan diri setelah keluarga mendesaknya untuk mengikuti proses hukum.

Menurut pengakuan Hasan Basri, alasan dirinya nekat melarikan diri karena ingin bertemu dengan keluarganya, terutama istrinya. Ia merasa rindu dan khawatir setelah mengetahui hubungan keluarganya terancam karena statusnya sebagai terdakwa.

“Setelah mendapat nasihat dari keluarga, terdakwa akhirnya memutuskan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum selanjutnya,” kata Yudi.

Kini Hasan Basri alias Megi kembali menjalani masa tahanan, dan pihak Kejaksaan Negeri Palu memastikan akan memperketat pengawasan terhadap terdakwa demi mencegah kejadian serupa terulang kembali. (Rfi)