Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan, bahwa berkas perkara dugaan pengrusakan rumah milik Jafri Yauri dikembalikan karena belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Menurutnya, pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa minimal harus ada dua alat bukti yang sah untuk menjerat tersangka.

“Jika petunjuk jaksa belum dipenuhi, maka berkas perkara pasti akan dikembalikan,” ujar Yudi dalam rilis yang diterima media pada Jumat (28/02/2025) di group WhatsApp Forum Wartawan Kejaksaan atau Forwaka Sulteng.

Selain itu, Yudi menegaskan, bahwa kewenangan menahan tersangka masih berada di tangan penyidik kepolisian karena perkara ini masih dalam tahap pra-penuntutan. Oleh karena itu, meskipun tersangka Ang Andreas sempat ditahan oleh Polresta Palu, ia akhirnya mendapat penangguhan karena kasusnya belum memasuki tahap persidangan.

Berkas perkara kasus ini pertama kali dikirimkan oleh penyidik ke Kejari Palu pada 13 Desember 2023. Namun, pada 24 Desember 2024, jaksa peneliti (Jaksa P16) mengembalikannya dengan status P18/P19 karena dinilai belum memenuhi unsur pasal yang disangkakan kepada tersangka.

Menanggapi itu, Kuasa hukum Jafri Yauri, DR. Muslimin Budiman, SH., MH., menyesalkan pernyataan dari Kasi Intel Kejari Palu yang dinilai tidak netral. Ia menilai, bahwa pernyataan tersebut lebih menyerupai pembelaan terhadap tersangka dibandingkan sikap netral sebagai lembaga penegak hukum.

“Statemen ini lebih cocok dinyatakan oleh penasihat hukum tersangka atau terdakwa dalam persidangan. Hal ini mencederai rasa keadilan bagi klien kami sebagai saksi korban,” ujar Muslimin.

Ia juga mempertanyakan standar bukti yang digunakan Kejari Palu.

“Setahu kami, alat bukti dalam perkara pidana sudah diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Jadi, alat bukti sah yang mana yang dimaksud oleh kejaksaan?” tanyanya.

Muslimin juga membantah klaim bahwa penyidik tidak memenuhi petunjuk (P19) dari jaksa. Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan informasi dari penyidik, seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi, mulai dari pemeriksaan ulang ahli pidana, pengukuran kembali oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pemeriksaan tambahan terhadap saksi dan tersangka.

Satu-satunya yang tidak bisa dipenuhi oleh penyidik, menurut Muslimin, adalah, permintaan jaksa untuk menghilangkan pasal sangkaan dalam berkas perkara.

“Permintaan itu tidak bisa dipenuhi karena bertentangan dengan hukum acara,” jelasnya.

Ia mendesak Kejari Palu untuk segera menentukan sikap terhadap perkara ini. Jika jaksa tetap tidak ingin menaikkan status perkara ke tahap II (P21), ia meminta agar kejaksaan membuat berita acara koordinasi dan menyampaikan secara tertulis kepada penyidik Polresta Palu agar perkara dihentikan demi hukum.

“Kami tidak ingin kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tutupnya.

Diketahui, kasus ini bermula dari laporan Jafri Yauri pada 2 Februari 2023, setelah rumahnya di Jalan Cut Nyak Dien, Palu Timur, ditemukan dalam kondisi rusak parah.

Berdasarkan penyelidikan, penyidik Polresta Palu menetapkan Ang Andreas sebagai tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023. Namun, tersangka kemudian mendapatkan penangguhan penahanan.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan. (Tim)