Kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang menjerat Ang Andreas berdasarkan Pasal 170 KUHP terus berlarut tanpa kepastian hukum selama dua tahun. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu masih mengembalikan berkas perkara ke penyidik kepolisian karena menilai bahwa unsur pidana dalam dakwaan belum terpenuhi.

Jaksa menilai bahwa alat bukti yang diajukan belum cukup kuat untuk membuktikan unsur tindakan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

“Alat bukti memang sudah ada, seperti keterangan saksi, dokumen, dan keterangan ahli. Namun, yang menjadi pertimbangan adalah apakah bukti tersebut cukup untuk membuktikan unsur pidana, terutama terkait niat (mens rea) dan perbuatan melawan hukum,” ujar Kasi Intel Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, Rabu (5/3/2025).

Kasus Berawal dari Sengketa Kepemilikan Aset

Dalam penelitian berkas, jaksa menemukan bahwa kasus ini lebih mengarah pada sengketa kepemilikan aset daripada murni tindak pidana kekerasan.

Berdasarkan berkas perkara, peristiwa ini bermula dari pembongkaran bangunan di atas lahan yang diklaim sebagai milik tersangka. Sebelum pembongkaran dilakukan, Ang Andreas disebut telah berkomunikasi dengan pihak korban. Namun, tindakan itu kemudian berujung pada laporan kepolisian dengan tuduhan kekerasan.

“Jika unsur pidana tidak terpenuhi, maka sulit bagi kami membawa perkara ini ke persidangan. Kami harus memastikan dakwaan memiliki dasar hukum yang kuat agar tidak berujung pada putusan bebas di pengadilan,” jelas Yudi.

Penyidik Belum Memenuhi Petunjuk Jaksa

Meski telah berjalan dua tahun, jaksa masih menunggu penyidik melengkapi petunjuk hukum yang diberikan. Namun, apabila unsur pidana tetap tidak terpenuhi, maka penyidik berhak menentukan apakah perkara ini akan dihentikan atau tetap dilanjutkan.

“Kami hanya bertugas meneliti dan memberikan petunjuk. Jika penyidik tidak dapat memenuhi petunjuk tersebut, maka perkara ini bisa saja tidak berlanjut. Namun, keputusan untuk menghentikan atau melanjutkan perkara tetap menjadi kewenangan penyidik, bukan kejaksaan,” tambahnya.

Kasus Berlarut, Status Hukum Ang Andreas Tak Kunjung Jelas

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena tidak ada perkembangan yang signifikan, sementara Ang Andreas masih berstatus dalam proses hukum.

Kejari Palu menegaskan bahwa sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan, penyidik harus memastikan kelengkapan unsur hukum agar kasus ini tidak berakhir pada putusan bebas di pengadilan.

Dengan tidak adanya kepastian hukum yang jelas, kasus ini berpotensi berakhir tanpa kejelasan, sementara tersangka tetap berada dalam ketidakpastian status hukum. (Tim)