Skrol untuk membaca pos

Kapolresta Palu: Kasus Ang Andreas Masih Berjalan, Penyidik Fokus Lengkapi P19

Muh. Rifai
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams. Foto: Tim
A-AA+A++

Proses hukum terhadap Ang Andreas, tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan, masih terus berlanjut setelah berkas perkaranya kembali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.

Penyidik Polresta Palu kini tengah menindaklanjuti petunjuk dalam P19 sebelum kembali mengajukan berkas perkara.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menegaskan, bahwa saat ini penyidik fokus melengkapi seluruh permintaan jaksa sebelum kembali mengajukan berkas ke kejaksaan.

Berkas perkara sudah diajukan, namun dikembalikan dengan P19. Hasil P19 tersebut telah digelar di Polda dua minggu lalu dan sekarang penyidik sedang menindaklanjutinya sesuai dengan permintaan jaksa yang harus dipenuhi,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams, Rabu (5/3/2025).

Kasus Berlarut Sejak 2023, Tersangka Masih Berstatus Wajib Lapor

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat oleh Jafri Yauri pada 2 Februari 2023 dengan nomor LP-B/137/II/2023/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG. Dalam laporan itu, Ang Andreas diduga melakukan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) jo. Pasal 406 KUHP.

Setelah melalui proses penyidikan, Ang Andreas ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berkas perkara yang telah diajukan ke Kejaksaan Negeri Palu dikembalikan dengan petunjuk P19, menandakan adanya kekurangan yang harus dilengkapi sebelum perkara dapat naik ke tahap selanjutnya.

Kapolresta Palu menjelaskan, bahwa hingga saat ini status tersangka tetap melekat pada Ang Andreas, meskipun ia mendapatkan penangguhan penahanan.

Namun, ia menegaskan, bahwa penangguhan ini bukan dalam bentuk tahanan kota atau tahanan rumah, melainkan tersangka hanya dikenakan wajib lapor.

“Saya luruskan, dalam kasus ini memang ada penangguhan penahanan, tetapi bukan tahanan kota. Status tersangka tetap ada, hanya saja yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” tegasnya.

Kapolresta juga menambahkan, bahwa sejauh ini belum ada keputusan hukum yang membatasi mobilitas tersangka.

“Tidak ada dalam penangguhan yang menyebutkan tahanan kota atau larangan bepergian keluar daerah. Karena itu, kami tidak bisa membatasi gerak tersangka kecuali ada keputusan resmi yang menetapkan larangan tersebut,” ungkapnya.

Kelanjutan Kasus, Penyidik Kebut Pemenuhan P19

Saat ini, penyidik Polresta Palu masih bekerja untuk melengkapi semua petunjuk yang diberikan jaksa. Setelah semua permintaan dalam P19 terpenuhi, berkas akan diajukan kembali ke kejaksaan untuk dievaluasi.