“Jika seluruh petunjuk jaksa dalam P19 sudah dipenuhi, berkas akan diajukan lagi ke kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, maka akan keluar P21, dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke kejaksaan,” jelas Kapolresta Palu.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian kapan berkas akan diajukan kembali. Kapolresta Palu menegaskan bahwa penyidik berkomitmen menyelesaikan semua petunjuk agar perkara ini segera diproses lebih lanjut.
BACA JUGA:
Kasus ini menjadi perhatian publik karena telah berjalan selama dua tahun tanpa kepastian hukum, sementara tersangka masih tetap bisa beraktivitas bebas. Kejaksaan dan kepolisian diharapkan dapat segera menyelesaikan proses hukum ini agar keadilan dapat ditegakkan. (Tim)




