Skrol untuk membaca pos

Sengketa di Cut Nyak Dien: BPN Palu Benarkan Kelebihan Penguasaan Tanah oleh Terlapor

Muh. Rifai
Foto: Dok BPN Palu
A-AA+A++

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu membenarkan adanya kelebihan penguasaan fisik bidang tanah oleh Ang Franky Antoni dalam kasus sengketa lahan di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu.

Hasil pengukuran yang dilakukan atas permintaan Polresta Palu menunjukkan, bahwa Edi Hasan, pihak pelapor, mengalami kekurangan luas tanah berdasarkan sertifikat miliknya.

Koordinator Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Palu, Rexy, mengungkapkan bahwa temuan ini diperoleh setelah dilakukan beberapa kali pengembalian batas tanah.

“Pada saat pengembalian batas, ditemukan kelebihan penguasaan fisik di luar sertifikat milik Ang Franky Antoni, sementara Edi Hasan mengalami kekurangan ukuran bidang tanah,” ujar Rexy kepada wartawan, Sabtu (1/3/2025).

Menurut Rexy, pengembalian batas dilakukan beberapa kali karena Ang Franky Antoni tidak menghadiri jadwal yang telah ditetapkan kepolisian. Namun, BPN Palu tetap menjalankan tugasnya sesuai permintaan penyidik Polresta Palu. Hasil pengukuran tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan.

Kebocoran Dokumen Pengukuran

BPN Palu menyatakan bahwa dokumen hasil pengukuran, termasuk Berita Acara, hanya diserahkan kepada penyidik. Namun, pihaknya terkejut ketika mengetahui dokumen tersebut justru sampai ke tangan kuasa hukum pihak terlapor, yakni Ang Franky dan Ang Andreas, serta dilaporkan ke Kementerian ATR/BPN Pusat.

Terkait hal ini, BPN Palu menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada hasil pengukuran terakhir yang berdasarkan data arsip resmi. Jika ada pihak yang keberatan, maka jalur penyelesaian yang disarankan adalah melalui proses pengadilan.

“Jika ada pihak yang tidak setuju, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pengadilan,” tegas Rexy.

Dalam proses penyelidikan, kepolisian telah beberapa kali meminta pengembalian batas untuk memperjelas sengketa tanah tersebut. Namun, pihak terlapor baru hadir setelah beberapa kali panggilan dari penyidik. Setelah hasil pengembalian batas rampung, kepolisian menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus ini dapat naik ke tahap penyidikan.

“BPN hanya berperan dalam memastikan kepastian hukum terkait batas tanah. Jika ada kelebihan penguasaan fisik, itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menyimpulkan apakah ada unsur pidana,” jelas Rexy.