Penyidikan Harus Dilanjutkan
Sengketa lahan antara Edi Hasan dan Ang Franky Antoni belum menemui titik terang meskipun Pengadilan Negeri Palu telah mengabulkan permohonan praperadilan dari pihak Edi Hasan.
Kuasa hukum Edi Hasan, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., mendesak kepolisian untuk segera melanjutkan penyidikan kasus ini. Putusan praperadilan menginstruksikan agar penyidikan kasus dugaan penyerobotan tanah di Jalan Cut Nyak Dien dilanjutkan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP.B/1162/X/2022/SPKT/Polresta Palu/Polda Sulteng tertanggal 22 Oktober 2022. Edi Hasan melaporkan dugaan penyerobotan tanah yang menyebabkan kerusakan pada rukonya di Jalan Cut Nyak Dien, Besusu Barat, Kota Palu.
Laporan ini berkaitan dengan pembangunan ruko lima lantai oleh Ang Franky Antoni, yang diduga melewati batas lahan hingga merusak fondasi bangunan milik pelapor.
Pada 13 Juni 2023, kepolisian dan BPN Palu melakukan pengembalian batas tanah. Hasilnya menunjukkan adanya kelebihan penguasaan lahan sekitar satu meter oleh terlapor, yang tidak sesuai dengan sertifikat hak milik (SHM). Namun, meskipun temuan ini sudah jelas, perkembangan kasus justru terhenti.
Dokumen Negara Bocor ke Pihak Teralapor
Edi Hasan dan keluarganya terkejut saat mengetahui bahwa dokumen negara terkait pengukuran tanah mereka justru berada di tangan anak terlapor, Ang Andreas. Padahal, menurut BPN Palu, dokumen tersebut hanya diberikan kepada kepolisian untuk proses penyidikan.
“Kami sangat terkejut melihat dokumen itu dipegang oleh pihak yang seharusnya tidak berhak. BPN sendiri menyatakan tidak pernah memberikannya kepada pihak lain selain kepolisian,” ungkap Muslimin Budiman.
Tak hanya itu, bukti surat berupa print out foto lokasi yang diajukan Edi Hasan dalam pemeriksaan pertama juga dilaporkan hilang dari berkas penyidikan. Saat mengajukan komplain, pihak Edi Hasan mengaku mendapat jawaban yang tidak memuaskan dari kepolisian.
“Kami bingung, bagaimana mungkin dokumen bisa hilang begitu saja dalam proses penyidikan?” kata Muslimin Budiman.
Penyelidikan yang Terhenti
Kasus ini sempat dihentikan oleh Polresta Palu melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/74.a/XI/2024/Satreskrim tanggal 18 November 2024. Namun, Edi Hasan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Palu, yang akhirnya dikabulkan pada 10 Januari 2025.







