Skrol untuk membaca pos

Sengketa di Cut Nyak Dien: BPN Palu Benarkan Kelebihan Penguasaan Tanah oleh Terlapor

Muh. Rifai
Foto: Dok BPN Palu
A-AA+A++

Putusan tersebut menyatakan bahwa penghentian penyidikan oleh Polresta Palu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga penyidikan harus dilanjutkan.

Namun, meskipun putusan sudah keluar, hingga kini belum ada langkah konkret dari penyidik Polresta Palu untuk melanjutkan kasus tersebut. (Tim)