Skrol untuk membaca pos

Direktur PT Makmur Mandiri Properti Dilaporkan Terkait Dugaan Perusakan

Muh. Rifai
Surat laporan dugaan perusakan yang diterima SPKT Polresta Palu dan kondisi lahan yang menjadi objek perselisihan antara ahli waris H. Lena dengan PT Makmur Mandiri Properti. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Sementara itu, Henri Victori Antolis di konfirmasi media ini, membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan lahan tersebut merupakan milik perusahaan yang dibeli dari PT Lembah Palu Nagaya berdasarkan Sertifikat HGB No. 19.05.000.13.19.0.

“Lahan itu adalah milik kami, yang kami beli dari PT Lembah Palu Nagaya sesuai dengan sertifikat HGB No. 19.05.000.13.19.0. Lahan tersebut akan kami manfaatkan sesuai dengan peruntukannya,” kata Henri, Sabtu malam, 19 Sepetmeber 2026.

Henri juga membantah tanaman yang dipersoalkan merupakan milik H. Lena. Ia menyebut tidak terdapat sengketa atau gugatan terhadap perusahaan di pengadilan terkait lahan tersebut.

Menurut Henri, pihaknya justru telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada Polres Palu. Ia juga menyebut pihaknya melaporkan dugaan perusakan pagar milik perusahaan.

Terkait laporan H. Lena, Henri menyatakan tuduhan tersebut merupakan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan perusahaan. Untuk keterangan lebih lanjut, ia meminta konfirmasi kepada penasihat hukumnya, Ishak Pasau.

Setelah berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak kuasa hukum terlapor untuk memperoleh keterangan dan tanggapan lebih lanjut terkait laporan tersebut. (Red)

Berita Lainnya