Menurut tim kuasa hukum, dokumen tersebut merupakan bagian dari rekam jejak penguasaan fisik lahan oleh warga sejak 1996.
Wijaya juga menyoroti persoalan perlindungan hak keperdataan masyarakat di tengah ekspansi industri di Morowali Utara.
“Setiap jengkal tanah di republik ini terikat pada prinsip perlindungan hak warga negara. Ekspansi investasi sebesar apa pun tidak boleh menegasikan hak-hak keperdataan masyarakat lokal. Pertanyaan yuridisnya sangat substansial: Bagaimana mungkin ruang hidup dan hak milik warga yang memiliki rekam jejak legalitas historis yang begitu jelas, dapat beralih bentuk menjadi kawasan industri raksasa tanpa melalui proses peralihan hak yang sah dari para pemilik asalnya? Pengabaian terhadap hak-hak dasar warga negara inilah yang dalam doktrin hukum dikualifikasikan secara sempurna sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad),” urainya.
Wijaya, yang juga menjabat Wakil Ketua Pengurus Besar Alkhairaat, menyebut, sengketa tersebut berkaitan dengan persoalan pembuktian dan perlindungan hak atas tanah. Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Agenda pemeriksaan setempat kemudian ditutup dengan apresiasi JAYA & JAYA LAW FIRM kepada Majelis Hakim PN Poso atas pelaksanaan peninjauan lapangan. Mereka meyakini proses peradilan akan mengedepankan bukti, perlindungan hak warga, dan pertimbangan hukum dalam menyelesaikan sengketa tersebut. ***









