“Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, seluruh aset pemerintah pusat seharusnya diserahkan ke kabupaten, kota, dan provinsi. Namun, kenyataannya masih banyak aset yang belum memiliki dokumen pendukung meskipun berita acara sudah ada,” ungkapnya.
Ia menilai, persoalan ini perlu ditelusuri terutama untuk aset yang berkaitan dengan Kementerian PUPR. Sonny juga mengusulkan agar aset yang tidak produktif diserahkan ke kabupaten atau provinsi lain yang lebih membutuhkan.
“Kalau perlu, Gubernur mengambil langkah hukum agar ada kepastian terkait aset tersebut,” tegasnya.
Pansus juga berencana mengumpulkan seluruh data aset untuk kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Kekayaan Negara, guna memastikan kejelasan status aset yang belum tertata. Sonny juga mengusulkan agar Bagian Aset Provinsi berdiri sebagai badan tersendiri agar lebih fokus dan maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Dari pihak tenaga ahli, disarankan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Kekayaan Negara Sulawesi Utara–Tengah–Gorontalo (Sulutenggo) untuk melakukan penilaian nilai aset secara menyeluruh. Hal ini diharapkan menjadi dasar pengoptimalan pengelolaan kekayaan daerah.
Sebagai hasil rapat, Pansus DPRD Sulteng menyepakati dua poin utama. Pertama, Pansus akan merekomendasikan penghapusan sebagian aset yang tidak produktif agar tidak menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan daerah. Kedua, diperlukan penelusuran mendalam terhadap seluruh aset guna mengetahui mana yang masih aktif dan produktif, serta mana yang sudah tidak digunakan. ***



