Ketua Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Mulhanan Tombolotutu, SH, meminta aparat kepolisian segera menuntaskan penyelidikan atas kematian Afif Siraja (53) yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di rumahnya, Minggu malam, 19 Oktober 2025.

Andi Mulhanan menyampaikan harapannya agar Polda Sulteng bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap misteri di balik kematian mantan aktivis HMI tersebut.

“Kami berharap Polda Sulteng mengungkap tuntas misteri kematian Afif Siraja dan menangkap terduga pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan mantan aktivis HMI itu meninggal dunia,” ujar Andi Mulhanan Tombolotutu dalam keterangannya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Sementata, pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Mereka menunjuk dua kuasa hukum, Natsir Said, SH, MH dan Hizbuddin Darmawan Wahab, SH, untuk mendampingi proses penyelidikan dan memastikan keadilan bagi almarhum Afif.

“Kami berharap agar kasus ini segera terungkap secara terang benderang, dan diungkap sampai tuntas,” tegas Natsir Said saat dihubungi.

“Kami juga meminta polisi tidak berhenti sampai di sini dan segera mengungkap pelaku bila benar ada unsur kekerasan,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Afif Siraja ditemukan tak bernyawa di kediamannya, Ruko Palupi Green Residence, Jalan Padat Karya, Palupi, Kota Palu, pada Minggu sekitar pukul 19.30 Wita. Tubuh korban ditemukan dengan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di tangan, dada, dan wajah.

Menurut keterangan keluarga, kondisi rumah korban tampak berantakan, seperti habis terjadi perkelahian. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian Afif bukan disebabkan oleh faktor alami.

“Kami menemukan tubuh Afif penuh luka di tangan, dada, dan wajah. Kondisi rumah juga acak-acakan, banyak barang terjatuh. Kami yakin ada tindak kekerasan sebelum dia meninggal,” ujar salah satu anggota keluarga, Senin, 20 Oktober 2025.

Atas temuan tersebut, keluarga segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, dengan Nomor: LP/B/288/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 19 Oktober 2025. Dalam laporan itu disebutkan korban ditemukan dengan luka memar di beberapa bagian tubuh serta kondisi rumah yang tidak wajar.

Jenazah Afif kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Palu untuk dilakukan otopsi guna memastikan penyebab kematiannya. Otopsi dilakukan pada Senin siang, 20 Oktober 2025, sebelum akhirnya jenazah dimakamkan di Kelurahan Lawanga, Poso Kota, pada malam harinya.

Pihak Polda Sulteng membenarkan adanya laporan dari pihak keluarga tentang dugaan kekerasan yang dialami korban dan kasus ini masih dalam penyelidikan.

“Ijin pak, benar sudah ada laporan tentang kejadian dimaksud dan telah dilakukan olah TKP serta otopsi jenazah, perkembangan laporan masih dalam penyelidikan, ternag Kasubpenmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Reky Pilperi Hengsmar Moniung, Rabu 22 Oktober 2025.

Keluarga besar HMI dan KAHMI Sulteng berharap pihak kepolisian dapat bergerak cepat dan objektif dalam menyingkap kasus ini. Mereka menilai, kejelasan penyebab kematian Afif penting untuk menghindari spekulasi yang bisa berkembang di tengah masyarakat.

Kasus kematian Afif Siraja kini menjadi perhatian publik di Sulawesi Tengah, terutama di kalangan aktivis dan alumni HMI. Afif dikenal sebagai sosok yang aktif dalam kegiatan sosial dan memiliki hubungan baik dengan banyak pihak selama hidupnya.

Masyarakat berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku, bila terbukti, dapat segera ditangkap agar kasus ini tidak menjadi misteri berkepanjangan. (Rls)