Skrol untuk membaca pos

KAHMI Sulteng Minta Polisi Ungkap Tuntas Misteri Kematian Afif Siraja

Muh. Rifai
Afif Siraja. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Ketua Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Tengah (Sulteng), Andi Mulhanan Tombolotutu, SH, meminta aparat kepolisian segera menuntaskan penyelidikan atas kematian Afif Siraja (53) yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di rumahnya, Minggu malam, 19 Oktober 2025.

Andi Mulhanan menyampaikan harapannya agar Polda Sulteng bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap misteri di balik kematian mantan aktivis HMI tersebut.

“Kami berharap Polda Sulteng mengungkap tuntas misteri kematian Afif Siraja dan menangkap terduga pelaku tindak kekerasan yang mengakibatkan mantan aktivis HMI itu meninggal dunia,” ujar Andi Mulhanan Tombolotutu dalam keterangannya, Rabu, 22 Oktober 2025.

Sementata, pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum agar kasus tersebut tidak berhenti di tengah jalan. Mereka menunjuk dua kuasa hukum, Natsir Said, SH, MH dan Hizbuddin Darmawan Wahab, SH, untuk mendampingi proses penyelidikan dan memastikan keadilan bagi almarhum Afif.

“Kami berharap agar kasus ini segera terungkap secara terang benderang, dan diungkap sampai tuntas,” tegas Natsir Said saat dihubungi.

“Kami juga meminta polisi tidak berhenti sampai di sini dan segera mengungkap pelaku bila benar ada unsur kekerasan,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Afif Siraja ditemukan tak bernyawa di kediamannya, Ruko Palupi Green Residence, Jalan Padat Karya, Palupi, Kota Palu, pada Minggu sekitar pukul 19.30 Wita. Tubuh korban ditemukan dengan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya, termasuk di tangan, dada, dan wajah.

Menurut keterangan keluarga, kondisi rumah korban tampak berantakan, seperti habis terjadi perkelahian. Hal tersebut memperkuat dugaan bahwa kematian Afif bukan disebabkan oleh faktor alami.

“Kami menemukan tubuh Afif penuh luka di tangan, dada, dan wajah. Kondisi rumah juga acak-acakan, banyak barang terjatuh. Kami yakin ada tindak kekerasan sebelum dia meninggal,” ujar salah satu anggota keluarga, Senin, 20 Oktober 2025.

Atas temuan tersebut, keluarga segera melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian, dengan Nomor: LP/B/288/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 19 Oktober 2025. Dalam laporan itu disebutkan korban ditemukan dengan luka memar di beberapa bagian tubuh serta kondisi rumah yang tidak wajar.