Komisi IV DPRD Sulteng Sempurnakan Ranperda Kesehatan, Selaraskan dengan UU Kesehatan Terbaru

Muh. Rifai
Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menggelar kegiatan penyempurnaan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Palu, Selasa (20/10/2026). Foto: Arsip DRPD Sulteng
A-AA+A++

Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kegiatan tersebut berlangsung di salaj satu hotel di Kota Palu, Selasa (20/10/2026).

Penyempurnaan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi kesehatan daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, serta dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komisi IV DPRD Sulteng, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi IV, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, organisasi perangkat daerah (OPD) serta instansi terkait, dan Sekretariat DPRD Sulteng.

Pembahasan turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Aditya Candradinata, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah dr. Syahriar, M.Kes., serta Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Dalam kegiatan tersebut, tim penyusun dan para narasumber memaparkan materi sebagai bahan pembahasan untuk menyempurnakan substansi rancangan perubahan peraturan daerah. Pembahasan diarahkan agar ketentuan yang disusun memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan serta menjawab kebutuhan penyelenggaraan kesehatan di Sulawesi Tengah.

Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi bagian dari upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan kesehatan di daerah. Penyesuaian regulasi diperlukan agar kebijakan pemerintah daerah memiliki pijakan yang selaras dengan perkembangan hukum nasional di bidang kesehatan.

Melalui proses penyempurnaan tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng mencermati berbagai ketentuan dalam Ranperda agar pengaturannya lebih terarah, mulai dari aspek regulasi hingga dukungannya terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menempatkan program Berani Sehat sebagai program utama dan pertama dalam Nawacita Berani. Program tersebut menjadi salah satu agenda pemerintah daerah di sektor kesehatan yang membutuhkan dukungan kebijakan dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan hukum. (Red)