PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) menetapkan pembagian dividen tunai interim sebesar Rp29 per saham untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2026. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Direksi pada 19 Oktober 2026 dan telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris Perseroan.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, total dividen interim yang akan dibagikan mencapai Rp1.397.745.221.900 atau sekitar Rp1,398 triliun. Dividen tersebut diberikan kepada pemegang saham yang memenuhi persyaratan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pembagian dividen ini menjadi salah satu informasi yang perlu diperhatikan investor, terutama pemegang saham PT Puradelta Lestari Tbk yang ingin memperoleh hak atas pembagian laba interim tersebut.
Jadwal Dividen Interim DMAS
Perseroan menetapkan sejumlah tanggal penting terkait pembagian dividen interim. Berikut jadwal lengkapnya berdasarkan dokumen resmi yang diterbitkan perusahaan.
- Cum dividen pasar reguler dan negosiasi: 28 Oktober 2026
- Ex dividen pasar reguler dan negosiasi: 29 Oktober 2026
- Cum dividen pasar tunai: 30 Oktober 2026
- Ex dividen pasar tunai: 2 November 2026
- Recording date: 30 Oktober 2026
- Pembayaran dividen: 13 November 2026
Cum dividen merupakan tanggal terakhir investor membeli saham dengan hak atas dividen yang akan dibagikan. Sementara itu, ex dividen adalah tanggal ketika pembelian saham tidak lagi disertai hak atas pembagian dividen tersebut untuk periode terkait.
Adapun recording date merupakan tanggal pencatatan pemegang saham yang berhak menerima dividen interim.
Cara Pembayaran Dividen
Pembayaran dividen interim akan dilakukan melalui PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 13 November 2026.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tersimpan dalam penitipan kolektif KSEI, dividen akan didistribusikan ke rekening dana atau rekening yang terkait dengan sistem kustodian sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, pemegang saham yang sahamnya tidak tercatat dalam penitipan kolektif KSEI dapat menerima pembayaran melalui transfer ke rekening bank yang telah diberitahukan secara tertulis kepada perseroan. Informasi rekening harus disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum tanggal pembayaran dividen interim.
Perseroan juga menjelaskan bahwa dividen interim akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Besaran pajak yang dikenakan menjadi tanggungan masing-masing pemegang saham dan dipotong dari jumlah dividen yang diterima.









