Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum yang merupakan wajib pajak dalam negeri dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dokumen tersebut perlu disampaikan kepada KSEI atau biro administrasi efek perseroan paling lambat 30 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, pemegang saham yang merupakan wajib pajak luar negeri dan ingin menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) harus memenuhi persyaratan perpajakan, termasuk menyampaikan Surat Keterangan Domisili yang telah dilegalisasi kepada KSEI atau biro administrasi efek sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, dividen dapat dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Informasi Dividen untuk Investor DMAS
Pembagian dividen interim ini berlaku bagi pemegang saham PT Puradelta Lestari Tbk yang memenuhi ketentuan pencatatan dan jadwal yang ditetapkan perseroan.
Investor perlu memperhatikan tanggal cum dividen, ex dividen, dan recording date agar dapat mengetahui apakah transaksi saham yang dilakukan memenuhi syarat untuk memperoleh dividen interim sebesar Rp29 per saham. (Red)









