DMAS Tetapkan Dividen Rp1,398 Triliun, Ini Jadwal Pembayarannya

Muh. Rifai
DMAS. Foto: Arsip DMAS
A-AA+A++

Bagi pemegang saham berbentuk badan hukum yang merupakan wajib pajak dalam negeri dan belum menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dokumen tersebut perlu disampaikan kepada KSEI atau biro administrasi efek perseroan paling lambat 30 Oktober 2026 pukul 16.00 WIB.

Sementara itu, pemegang saham yang merupakan wajib pajak luar negeri dan ingin menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) harus memenuhi persyaratan perpajakan, termasuk menyampaikan Surat Keterangan Domisili yang telah dilegalisasi kepada KSEI atau biro administrasi efek sebelum batas waktu yang ditentukan. Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, dividen dapat dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Informasi Dividen untuk Investor DMAS

Pembagian dividen interim ini berlaku bagi pemegang saham PT Puradelta Lestari Tbk yang memenuhi ketentuan pencatatan dan jadwal yang ditetapkan perseroan.

Investor perlu memperhatikan tanggal cum dividen, ex dividen, dan recording date agar dapat mengetahui apakah transaksi saham yang dilakukan memenuhi syarat untuk memperoleh dividen interim sebesar Rp29 per saham. (Red)

Berita Lainnya

Investor CEKA akan Terima Dividen Rp150 per Saham
MKPI Tebar Dividen Rp900,78 Miliar, Cair 15 Juli 2026
Pemegang Saham ASBI Terima Dividen Tunai Awal Juli 2026
Asia Pramulia Bagikan Dividen Tunai Rp1,74 Miliar
Elnusa Bagikan Dividen Rp323 Miliar, Siapkan Dana Ekspansi Rp395 Miliar
Bali Towerindo Sentra Bagikan Dividen Rp30 per Saham