Bali Towerindo Sentra Bagikan Dividen Rp30 per Saham
PT Bali Towerindo Sentra Tbk akan membagikan dividen final sebesar Rp30 per saham kepada para pemegang saham. Keputusan tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada 5 Juni 2026.
Berdasarkan pengumuman resmi perusahaan, pemegang saham yang berhak menerima dividen adalah mereka yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. Sementara pembayaran dividen dijadwalkan dilakukan pada 2 Juli 2026.
Adapun jadwal pembagian dividen dimulai dengan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 15 Juni 2026, lalu ex dividen pada 17 Juni 2026. Untuk pasar tunai, cum dividen berlangsung pada 18 Juni 2026 dan ex dividen pada 19 Juni 2026.
Perusahaan menjelaskan, bagi pemegang saham yang masih memiliki saham dalam bentuk fisik atau warkat, pembayaran dividen akan dilakukan melalui transfer ke rekening bank yang telah didaftarkan kepada Biro Administrasi Efek (BAE) Perseroan, PT Sinartama Gunita.
Pemegang saham diminta menyampaikan data rekening bank beserta fotokopi KTP atau paspor paling lambat 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, bagi pemegang saham yang sahamnya tersimpan dalam penitipan kolektif Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran dividen akan dilakukan melalui KSEI dan diteruskan kepada masing-masing pemegang rekening.
Perusahaan juga mengingatkan bahwa pembagian dividen tetap mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemegang saham dalam negeri yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diminta segera menyerahkan salinan NPWP kepada KSEI atau PT Sinartama Gunita sebelum batas waktu yang ditentukan.
Mengacu pada peraturan perpajakan yang berlaku, dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) selama memenuhi persyaratan investasi tertentu di Indonesia. Sedangkan dividen yang diterima wajib pajak badan dalam negeri juga tidak dikenakan pemotongan PPh.
Untuk pemegang saham luar negeri yang ingin memanfaatkan tarif pajak berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), wajib menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat 18 Juni 2026 pukul 16.00 WIB. (Rfi)


