Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, menghadiri Lokakarya dan Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus penandatanganan Nota Kesepahaman atau MoU antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Best Western Palu tersebut dibuka langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny Lamadjido.
Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam proses pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
Turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dra. Novalina, M.M., pimpinan dan perwakilan OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Kantor Wilayah BRWA Sulawesi Tengah Joisman Tanduru, Kepala BRWA Pusat Kasmita Widodo, para ahli dan akademisi, Aliansi Masyarakat Adat Sulteng, Yayasan Merah Putih Sulteng, Simpul Layanan Pemetaan Partisipatif, Perkumpulan Bantaya Sulteng, media online serta para undangan.
Salah satu agenda utama dalam kegiatan tersebut adalah penandatanganan MoU kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan BRWA Pusat bersama unsur pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulteng.
Kerja sama itu berkaitan dengan penguatan koordinasi dalam proses registrasi dan pemetaan wilayah adat. Langkah tersebut juga diarahkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
Selain penandatanganan MoU, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah juga mengukuhkan Panitia Masyarakat Hukum Adat Provinsi Sulawesi Tengah.
Pengukuhan tersebut menjadi langkah kelembagaan untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, mengatakan DPRD memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
“Kami di Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah memberikan perhatian terhadap upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Pengukuhan Panitia Masyarakat Hukum Adat hari ini merupakan langkah penting untuk memperkuat kelembagaan dan koordinasi dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 12 Tahun 2025,” ujar Hidayat.









