Menurutnya, penandatanganan MoU antara Pemprov Sulteng dan BRWA juga menjadi bagian penting untuk membangun kerja sama yang lebih terarah, terutama dalam proses registrasi, pemetaan, pengakuan dan perlindungan wilayah adat.
“Ini membutuhkan kerja bersama antara pemerintah daerah, BRWA, DPRD, masyarakat adat, akademisi, serta seluruh pemangku kepentingan. Yang paling penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat dilaksanakan secara konkret di lapangan dan memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat,” katanya.
Hidayat juga menyambut baik kolaborasi antara pemerintah daerah, BRWA, masyarakat adat, akademisi, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lainnya.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar kebijakan mengenai masyarakat hukum adat dapat berjalan secara partisipatif dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
“DPRD Sulteng siap mendukung langkah-langkah yang bertujuan memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tentunya melalui proses yang sesuai aturan, partisipatif dan mengedepankan kepentingan masyarakat,” pungkas Hidayat.
Lokakarya dan pengukuhan tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, BRWA, DPRD, akademisi dan organisasi masyarakat sipil.
Dengan adanya kerja sama dan penguatan kelembagaan tersebut, proses registrasi serta pemetaan wilayah adat di Sulawesi Tengah diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan mendukung implementasi kebijakan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku. ***









