Skrol untuk membaca pos

RUPS Perseroda Sulteng Bahas Restrukturisasi dan Pengembangan Investasi

Muh. Rifai
RUPS Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah melakukan penataan kelembagaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026.

Rapat tersebut membahas perubahan status perusahaan dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), termasuk penyesuaian struktur organisasi dan susunan direksi.

Perubahan itu dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

RUPS berlangsung di Grand Sya Hotel, Rabu (23/9), dan dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Novalina, M.M. Ia hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah selaku pemegang saham pengendali.

Novalina mengatakan penataan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan agar seluruh kegiatan Perseroda berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“RUPS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, setiap hasil pembahasan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas,” ujarnya.

Selain membahas perubahan status dan struktur organisasi, RUPS juga mengagendakan laporan keuangan Tahun Buku 2025 serta perkembangan kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah.

Dalam pembahasan tersebut, Novalina meminta seluruh data dan dokumen perusahaan diperiksa serta diverifikasi secara cermat. Langkah itu diperlukan agar keputusan yang dihasilkan RUPS memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Perseroda Bahas Pengembangan Investasi Nikel

Dalam agenda pengembangan usaha, Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah juga menyampaikan adanya nota kesepahaman dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU).

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pengembangan ekosistem investasi, khususnya di sektor pertambangan nikel.
Menanggapi peluang tersebut, Novalina mengingatkan agar setiap kerja sama bisnis yang dijalankan Perseroda tetap memperhatikan aspek legalitas dan tata kelola perusahaan.

Selain kepentingan bisnis, manfaat kerja sama bagi pembangunan daerah dan masyarakat serta aspek keberlanjutan lingkungan juga perlu menjadi pertimbangan.