Skrol untuk membaca pos

Moratorium DOB Belum Dibuka, DPRD Sulteng Perjuangkan Aspirasi Pemekaran

Muh. Rifai
Wakil Ketua III DPRD Sulteng Ambo Dalle dan Ketua Bapemperda Sri Indraningsih Lalusu menghadiri Rakernas calon daerah otonomi baru di Jakarta. Foto: Arsip DPRD Sulteng
A-AA+A++

Perjuangan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kembali dibawa ke tingkat nasional. DPRD Sulawesi Tengah mendorong agar pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah sehingga usulan pembentukan wilayah baru memiliki ruang untuk dibahas dan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) calon daerah otonomi baru yang diprakarsai DPR RI dan DPD RI di Jakarta. Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Ambo Dalle dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, hadir dalam forum tersebut.

Bagi daerah yang memperjuangkan pemekaran, persoalannya bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru. Ada kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan membuka akses yang lebih baik bagi masyarakat di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan jangkauan pelayanan.

Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu mengatakan, salah satu poin yang dibahas dalam Rakernas adalah dorongan kepada Presiden Republik Indonesia agar moratorium pemekaran daerah dapat dibuka kembali.

“Yang menjadi salah satu poin penting adalah bagaimana moratorium pemekaran wilayah ini dapat dibuka kembali. Aspirasi dari daerah perlu mendapatkan ruang untuk dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri.

Pernyataan tersebut menempatkan kebijakan moratorium sebagai salah satu persoalan utama dalam perjuangan DOB. Selama pembatasan pemekaran masih berlaku, aspirasi daerah membutuhkan kejelasan mengenai ruang pembahasan dan mekanisme yang dapat ditempuh untuk melanjutkan proses pembentukan wilayah baru.

Namun, pembukaan moratorium saja tidak serta-merta membuat suatu daerah dapat langsung dimekarkan. Usulan DOB tetap harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pembahasan di tingkat nasional tidak hanya berkaitan dengan kemauan politik untuk membuka kembali pemekaran, tetapi juga menyangkut kesiapan daerah dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah menjadi daerah otonom.

Persoalan kemampuan keuangan daerah turut dibahas dalam Rakernas tersebut. Forum itu mengangkat perlunya pengaturan dan distribusi keuangan yang lebih proporsional dan berkeadilan agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.

Berita Lainnya

Ranperda Bantuan Hukum Disiapkan, DPRD Sulteng Kaji Kebutuhan Masyarakat
DPRD Sulteng Dorong Aturan Berani Sehat Lebih Jelas
Sri Indraningsih Bawa Perspektif Sulteng dalam Rakor Propemperda 2027
RAPBD Sulteng 2027 Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi
Panitia MHA Sulteng Dikukuhkan, DPRD Dorong Penguatan Kelembagaan
DPRD Sulteng Gali Strategi Bali Kembangkan Pariwisata