Perjuangan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kembali dibawa ke tingkat nasional. DPRD Sulawesi Tengah mendorong agar pemerintah pusat membuka kembali moratorium pemekaran daerah sehingga usulan pembentukan wilayah baru memiliki ruang untuk dibahas dan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Upaya tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) calon daerah otonomi baru yang diprakarsai DPR RI dan DPD RI di Jakarta. Wakil Ketua III DPRD Sulteng H. Ambo Dalle dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, hadir dalam forum tersebut.
Bagi daerah yang memperjuangkan pemekaran, persoalannya bukan sekadar membentuk wilayah administratif baru. Ada kebutuhan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan membuka akses yang lebih baik bagi masyarakat di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan jangkauan pelayanan.
Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Sri Indraningsih Lalusu mengatakan, salah satu poin yang dibahas dalam Rakernas adalah dorongan kepada Presiden Republik Indonesia agar moratorium pemekaran daerah dapat dibuka kembali.
“Yang menjadi salah satu poin penting adalah bagaimana moratorium pemekaran wilayah ini dapat dibuka kembali. Aspirasi dari daerah perlu mendapatkan ruang untuk dibahas dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sri.
Pernyataan tersebut menempatkan kebijakan moratorium sebagai salah satu persoalan utama dalam perjuangan DOB. Selama pembatasan pemekaran masih berlaku, aspirasi daerah membutuhkan kejelasan mengenai ruang pembahasan dan mekanisme yang dapat ditempuh untuk melanjutkan proses pembentukan wilayah baru.
Namun, pembukaan moratorium saja tidak serta-merta membuat suatu daerah dapat langsung dimekarkan. Usulan DOB tetap harus melalui tahapan dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pembahasan di tingkat nasional tidak hanya berkaitan dengan kemauan politik untuk membuka kembali pemekaran, tetapi juga menyangkut kesiapan daerah dalam menjalankan pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat setelah menjadi daerah otonom.
Persoalan kemampuan keuangan daerah turut dibahas dalam Rakernas tersebut. Forum itu mengangkat perlunya pengaturan dan distribusi keuangan yang lebih proporsional dan berkeadilan agar daerah memiliki ruang fiskal yang memadai untuk membiayai pembangunan serta meningkatkan pelayanan publik.









