DPRD Sulteng Minta Perda Pesantren Tak Berhenti di Atas Kertas

Muh. Rifai
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi menghadiri diskusi publik tentang implementasi Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Gedung Pogombo, Palu. Foto: Arsip DPRD Sulteng
A-AA+A++

Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., meminta implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren benar-benar dilaksanakan agar manfaatnya dapat dirasakan oleh lembaga pesantren.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat saat menghadiri diskusi publik mengenai pelaksanaan perda tersebut di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Palu, Rabu (21/10/2026). Ia hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Kegiatan yang diselenggarakan Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Sulawesi Tengah melalui Panitia Santri Future Festival 2026 itu dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes.

Diskusi mengangkat tema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan.”

Menurut Hidayat, Perda Nomor 8 Tahun 2022 merupakan landasan bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren. Namun, keberadaan regulasi tersebut perlu disertai langkah nyata, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan program.

“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah. Kita ingin tata kelola fasilitasi pesantren dilaksanakan secara terukur, transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” ujar Hidayat.

Ia menjelaskan, pelaksanaan perda membutuhkan komitmen bersama agar program fasilitasi dapat berjalan sesuai kebutuhan pesantren dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perencanaan yang matang, mekanisme penyaluran dukungan yang jelas, serta evaluasi berkala diperlukan untuk memastikan program berjalan sebagaimana mestinya.

Hidayat juga meminta agar setiap program fasilitasi memiliki indikator yang terukur dan mekanisme pelaksanaan yang terbuka. Dengan demikian, penggunaan dukungan pemerintah daerah dapat dipertanggungjawabkan dan manfaatnya bisa dievaluasi secara objektif.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh lembaga pesantren,” tegasnya.