Selain tata kelola program, komunikasi antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, dan pengelola pesantren juga perlu diperkuat. Hidayat menilai, masukan dari pihak pesantren harus menjadi pertimbangan dalam menentukan bentuk fasilitasi yang sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Pesantren, menurutnya, memiliki peran dalam pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pengembangan sumber daya manusia. Karena itu, kebijakan fasilitasi perlu dijalankan secara konsisten dengan mempertimbangkan keberlanjutan program dan kebutuhan lembaga penerima manfaat.
Hidayat berharap diskusi publik tersebut menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar menjadi ruang bertukar pendapat. Hasil pembahasan diharapkan dapat membantu para pemangku kepentingan mengidentifikasi kendala sekaligus merumuskan langkah konkret untuk memperbaiki pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2022.
“Harapan kita, diskusi ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti. DPRD tentu mendorong agar implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 semakin baik, sehingga fasilitasi pesantren di Sulawesi Tengah dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan,” tutup Hidayat.
Diskusi publik tersebut turut dihadiri Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, S.Ag., S.H., M.H., Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah, Ahmad Syukri, para narasumber, peserta diskusi, serta tamu undangan lainnya. (Red)









