DPRD Sulawesi Tengah mulai menyusun landasan akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum. Regulasi ini disiapkan sebagai salah satu upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan dan pendampingan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembahasan dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Naskah Akademik Ranperda tentang Bantuan Hukum di Ruang Rapat Baruga, Sekretariat DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, S.H., CES. Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua dan anggota Komisi I, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, organisasi perangkat daerah (OPD), instansi terkait, serta Sekretariat DPRD Sulteng.
Naskah Akademik menjadi salah satu landasan konseptual, ilmiah, dan yuridis dalam proses pembentukan Ranperda. Melalui FGD tersebut, DPRD menghimpun pandangan dan masukan dari berbagai pihak untuk merumuskan materi regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah daerah.
Dalam pembahasan itu, Bartholomeus Tandigala menekankan perlunya Naskah Akademik yang disusun secara menyeluruh agar rancangan peraturan tentang bantuan hukum memiliki dasar yang kuat dan dapat menjawab kebutuhan masyarakat.
Akses terhadap pendampingan hukum menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi tersebut. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai layanan bantuan hukum yang dapat diperoleh, termasuk bagaimana penyelenggaraannya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Regulasi ini juga perlu mempertimbangkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan akses bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan rumusan pasal, tetapi juga mencakup arah kebijakan dan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masukan dari OPD, instansi terkait, tenaga ahli, dan unsur DPRD menjadi bahan yang perlu dikaji sebelum Naskah Akademik disempurnakan.
Komisi I DPRD Sulteng mendorong agar setiap pandangan yang muncul dalam FGD ditelaah secara mendalam. Hasil kajian tersebut diharapkan dapat memperjelas ruang lingkup pengaturan, mekanisme penyelenggaraan, serta bentuk bantuan hukum yang dapat diatur melalui peraturan daerah sesuai kewenangan pemerintah provinsi.
Penyusunan Ranperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam membentuk produk hukum daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***









