Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Dorong Aturan Berani Sehat Lebih Jelas

Muh. Rifai
Wakil Ketua II DPRD Sulteng H. Syarifuddin membuka FGD pembahasan perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan di Gedung Bidarawasia, Palu, Selasa (13/10/2026). Foto: Istimewa
A-AA+A++

Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah membahas kejelasan aturan, ketersediaan rumah sakit rujukan, serta hubungan program Berani Sehat dengan BPJS Kesehatan dalam Focus Group Discussion (FGD), Selasa (13/10/2026).

FGD tersebut membahas penyempurnaan keterangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu.

Wakil Ketua II DPRD Sulteng, H. Syarifuddin, S.H., membuka kegiatan tersebut. Ia membahas pelaksanaan Berani Sehat, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri dan akses layanan di rumah sakit rujukan.

Menurut Syarifuddin, terdapat peserta BPJS mandiri yang berhenti membayar iuran setelah program Berani Sehat berjalan. Namun, jumlah peserta dan alasan keputusan itu masih memerlukan data lebih lanjut.

Ia meminta hubungan Berani Sehat dan BPJS Kesehatan dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan salah pemahaman. Regulasi juga perlu mengatur sasaran penerima manfaat, wilayah layanan, prosedur rujukan, serta mekanisme pelaksanaan kedua program.

Saat ini, kata dia, hanya ada dua rumah sakit rujukan Berani Sehat di Sulawesi Tengah, sementara jumlah penduduk provinsi itu sekitar tiga juta jiwa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kecukupan fasilitas dan akses warga terhadap layanan rujukan.

Syarifuddin menilai, ketidakjelasan regulasi dan minimnya sosialisasi dapat memicu anggapan bahwa rumah sakit mempersulit pelayanan. Padahal, persoalan itu berkaitan dengan aturan dan mekanisme program.

“Keterbatasan fasilitas kesehatan rujukan memicu persepsi publik seolah-olah rumah sakit sengaja mempersulit pelayanan. Padahal, akar masalahnya adalah regulasi pendukung yang belum jelas dan minimnya sosialisasi. Kondisi ini merugikan masyarakat serta menghambat pembayaran jasa medis tenaga kesehatan,” kata Syarifuddin.

Komisi IV mendorong perubahan Perda mengatur kepastian layanan, mekanisme rujukan, hubungan Berani Sehat dengan BPJS Kesehatan, serta hak dan pembayaran jasa tenaga kesehatan.

FGD dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Sulteng H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., Sekretaris Komisi IV Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag., M.H., Hj. Zalzulmida A. Djanggola, S.H., C.N., Sri Atun, Yusuf, S.P., dan Mahfud Masuara. Hadir pula tim penyusun, tenaga ahli, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. ***

Berita Lainnya

Sri Indraningsih Bawa Perspektif Sulteng dalam Rakor Propemperda 2027
RAPBD Sulteng 2027 Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi
Panitia MHA Sulteng Dikukuhkan, DPRD Dorong Penguatan Kelembagaan
DPRD Sulteng Gali Strategi Bali Kembangkan Pariwisata
DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Mengapa Program BERANI Mulai Dibicarakan di Luar Sulteng? Anwar Hafid dan Reny Lamadjido Ikut Jadi Sorotan