Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, SE, mendorong penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian dilakukan secara partisipatif agar regulasi yang dihasilkan mampu menjawab persoalan dan kebutuhan petani di daerah.
Hal itu disampaikannya saat mengikuti uji publik Ranperda Penyelenggaraan Pertanian sekaligus memberikan sambutan di Hotel Best Western Plus Coco, Jalan Basuki Rahmat, Kota Palu, Senin (19/10/2026).
Uji publik tersebut digelar untuk menyempurnakan rancangan regulasi dengan menghimpun saran dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, akademisi, asosiasi dan kelompok tani, penyuluh pertanian hingga pelaku usaha di sektor pertanian.
Yus Mangun, mengatakan, sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan Sulawesi Tengah. Selain memenuhi kebutuhan pangan, sektor ini juga menjadi sumber pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi perdesaan, serta meningkatkan kesejahteraan petani.
Namun, potensi pertanian Sulawesi Tengah masih dihadapkan pada sejumlah persoalan. Tantangan tersebut mencakup keterbatasan sarana dan prasarana, akses pembiayaan dan teknologi, ketersediaan pupuk serta benih, akses pasar, hingga dampak perubahan iklim.
Menurut Yus Mangun, keterpaduan antara proses produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian juga masih perlu diperkuat agar potensi yang dimiliki daerah dapat memberikan manfaat ekonomi lebih besar bagi masyarakat.
“Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertanian secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Yus Mangun.
Ia menegaskan, Komisi II DPRD Sulteng berkomitmen mendorong sekaligus mengawal pembentukan Ranperda tersebut melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda Penyelenggaraan Pertanian diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan produktivitas serta daya saing hasil pertanian, dan memperkuat kelembagaan petani.
Regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pembangunan pertanian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Yus Mangun mengharapkan, seluruh peserta uji publik memberikan masukan konstruktif agar substansi Ranperda semakin matang, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta dapat diterapkan secara efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah.









