Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah membahas hasil rekomendasi terkait reinventarisasi aset daerah. Dalam rapat yang digelar Selasa, 21 Oktober 2025, di ruang Baruga Sekretariat DPRD Sulteng, sejumlah anggota Pansus menyoroti pentingnya validasi aset agar pengelolaan kekayaan daerah lebih tertib dan efisien.

Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus, Dra. Hj. Sri Indraningsih Lalusu, bersama Wakil Ketua Sonny Tandra, S.T, dan Sekretaris Sadat Anwar Bahalia, S.H.I., M.H. Hadir pula perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Biro Umum Provinsi Sulteng.

Dalam pembukaannya, Sri Indraningsih menegaskan bahwa tugas utama Pansus adalah menelusuri dan memvalidasi seluruh aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar tercapai neraca aset daerah yang akurat.

“Kami mengusulkan agar Gubernur membiayai kegiatan inventarisasi aset dan OPD terkait supaya kekayaan Provinsi Sulawesi Tengah tertata dengan rapi,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa secara administratif, Pansus perlu melengkapi data terlebih dahulu sebelum melakukan sinkronisasi lapangan.

“Kami juga berencana melakukan studi banding ke provinsi lain untuk mencari praktik terbaik dalam pengelolaan aset,” tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Pansus, Sadat Anwar Bahalia, menyoroti pentingnya penyusunan resume data aset oleh BPKAD. Ia meminta agar aset provinsi di setiap wilayah diklasifikasikan berdasarkan status dan produktivitasnya.

“Kita perlu tahu berapa jumlah aset yang dipinjam pakaikan, yang produktif, dan yang perlu dievaluasi. Aset yang tidak produktif tidak seharusnya dijadikan tolok ukur kinerja pemerintah,” jelasnya.

Menurut Sadat, banyak aset provinsi yang tercatat tetapi tidak lagi produktif, sehingga dapat menurunkan penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah. Ia menyarankan agar sebagian aset yang sudah tidak produktif dihapus dari neraca agar tidak membebani administrasi keuangan daerah.

Selain itu, Sadat juga menekankan pentingnya tanggung jawab setiap OPD terhadap aset yang mereka kelola.

“Setiap OPD harus mengetahui jumlah aset yang dimiliki dan memastikan semuanya digunakan secara optimal,” katanya.

Wakil Ketua Pansus, Sonny Tandra, turut menyoroti persoalan aset yang belum sepenuhnya diserahkan dari pemerintah pusat ke daerah.

“Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah, seluruh aset pemerintah pusat seharusnya diserahkan ke kabupaten, kota, dan provinsi. Namun, kenyataannya masih banyak aset yang belum memiliki dokumen pendukung meskipun berita acara sudah ada,” ungkapnya.

Ia menilai, persoalan ini perlu ditelusuri terutama untuk aset yang berkaitan dengan Kementerian PUPR. Sonny juga mengusulkan agar aset yang tidak produktif diserahkan ke kabupaten atau provinsi lain yang lebih membutuhkan.

“Kalau perlu, Gubernur mengambil langkah hukum agar ada kepastian terkait aset tersebut,” tegasnya.

Pansus juga berencana mengumpulkan seluruh data aset untuk kemudian berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Kekayaan Negara, guna memastikan kejelasan status aset yang belum tertata. Sonny juga mengusulkan agar Bagian Aset Provinsi berdiri sebagai badan tersendiri agar lebih fokus dan maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Dari pihak tenaga ahli, disarankan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Kekayaan Negara Sulawesi Utara–Tengah–Gorontalo (Sulutenggo) untuk melakukan penilaian nilai aset secara menyeluruh. Hal ini diharapkan menjadi dasar pengoptimalan pengelolaan kekayaan daerah.

Sebagai hasil rapat, Pansus DPRD Sulteng menyepakati dua poin utama. Pertama, Pansus akan merekomendasikan penghapusan sebagian aset yang tidak produktif agar tidak menjadi tolok ukur kinerja pemerintahan daerah. Kedua, diperlukan penelusuran mendalam terhadap seluruh aset guna mengetahui mana yang masih aktif dan produktif, serta mana yang sudah tidak digunakan. ***