Skrol untuk membaca pos

DPRD Sulteng Gelar Paripurna LHP BPK RI, Pemprov Raih WTP 11 Kali Berturut-turut

Muh. Rifai
A-AA+A++

Secara normatif, pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tersebut, yang merupakan penilaian tertinggi dalam tata cara pengelolaan keuangan dan asset pada Jajaran Pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah, memberikan indikasi bahwa secara formal berbagai aspek Pengelolaan Keuangan dan Asset Pemerintah Daerah, sudah berjalan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kondisi tersebut katanya, menandakan bahwa upaya dan penyempurnaan terhadap sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan dan asset maupun pembinaan kepada Aparatur Sipil Negara khususnya mereka yang bertanggungjawab dibidang pengelolaan keuangan dan asset telah memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan.

Upaya untuk menciptakan tertib pengelolaan keuangan dan aset daerah, perlu mendapat perhatian yang serius dan harus dilakukan pembinaan secara berjenjang dan berkesinambungan.

“Saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghimbau kepada seluruh jajaran eksekutif dilingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, untuk senantiasa berupaya dengan sungguh-sungguh mempertahankan hasil yang telah dicapai. Bahkan keberhasilan yang telah dicapai, hendaknya dapat dijadikan budaya kerja di kalangan Aparatur Sipil Negara”, harapnya.

Dijelaskan, pemberian nilai WAJAR TANPA PENGECUALIAN terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2023, sebagaimana lazimnya suatu kegiatan pemeriksaan pasti diperoleh adanya temuan-temuan yang perlu dan harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah. Tindak lanjut atas Hasil Pemeriksaan BPK ini sesuai ketentuan sudah harus disampaikan selambat lambatnya 60 hari.

“Selaku lembaga yang juga mempunyai kewenangan dibidang pengawasan, Anggaran dan Pembentukan Perda, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan senantiasa berupaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang dilakukan oleh pemerintah Daerah”, tandasnya.

Sementara, Wakil Gubernur Drs. Ma’mun Amir Menyampaikan, KEBERHASILAN INI MERUPAKAN UPAYA DAN KERJASAMA DARI BERBAGAI PIHAK BAIK EKSEKUTIF MAUPUN LEGISLATIF, SERTA ATAS BIMBINGAN DARI BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI TENGAH.

NAMUN DEMIKIAN katanya, TIDAK BISA DIPUNGKIRI MASIH TERDAPAT KELEMAHAN-KELEMAHAN DALAM SISTEM PENGENDALIAN INTERNAL DAN KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SEHINGGA MASIH PERLU DIPERBAIKI DAN DITINGKATKAN.