Skrol untuk membaca pos

Sri Indraningsih Bawa Perspektif Sulteng dalam Rakor Propemperda 2027

Muh. Rifai
Dra. Sri Indraningsih, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menjadi keynote speaker dalam Rakor Produk Hukum Daerah untuk penyusunan Propemperda Tahun 2027 di Jakarta. Foto: Istimewa
A-AA+A++

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Sri Indraningsih, menjadi keynote speaker dalam Rapat Koordinasi Produk Hukum Daerah untuk asistensi dan identifikasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Tahun 2027.

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Acacia, Jakarta, Jumat (9/10/2026).

Keterlibatan Sri Indraningsih dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas perencanaan legislasi daerah. Rakor ini mempertemukan unsur legislatif dan eksekutif dari berbagai provinsi untuk menyamakan persepsi mengenai penyusunan program pembentukan Perda yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Sejumlah pejabat kementerian turut menghadiri kegiatan tersebut, yakni Direktur Pemerintahan, Keuangan Daerah, dan Transfer ke Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Anang Budi Gunawan, S.E., M.Econ., Ph.D.; Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan Ditjen PP Kementerian Hukum, Aisyah Lailiyah, S.H., M.H.; serta Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Dra. Imelda Sormin, M.AP.

Rakor tersebut juga diikuti para ketua Bapemperda DPRD provinsi, ketua Bappeda, dan kepala biro hukum dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam forum itu, Sri Indraningsih membawa perspektif Provinsi Sulawesi Tengah terkait pembentukan produk hukum daerah yang terencana dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pengalaman dalam penyusunan dan penyelesaian regulasi daerah menjadi bagian dari pertukaran pengetahuan untuk mendorong praktik legislasi yang lebih efektif.

Pembentukan Perda, dalam konteks tersebut, tidak cukup hanya memenuhi tahapan administratif dan prosedural. Setiap rancangan regulasi perlu memiliki urgensi yang jelas, landasan hukum yang kuat, serta sasaran yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan persoalan yang dihadapi masyarakat.

Propemperda 2027 Harus Sesuai Kebutuhan Daerah

Asistensi dan identifikasi Propemperda Tahun 2027 menjadi tahapan penting untuk menentukan prioritas pembentukan Perda di tingkat provinsi. Proses ini diperlukan agar rancangan regulasi yang diusulkan benar-benar didasarkan pada kebutuhan daerah, bukan sekadar memenuhi target pembentukan peraturan.

Selain mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, penyusunan Propemperda harus memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, arah kebijakan pembangunan, serta kewenangan pemerintah daerah.

Regulasi yang disusun dengan perencanaan matang diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, kajian yang memadai dan koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pembentukan Perda.

Berita Lainnya

RAPBD Sulteng 2027 Fokus Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi
Panitia MHA Sulteng Dikukuhkan, DPRD Dorong Penguatan Kelembagaan
DPRD Sulteng Gali Strategi Bali Kembangkan Pariwisata
DPRD Sulteng Setujui Raperda Perilaku Seksual Masuk Propemperda 2027
Komisi IV DPRD Sulteng Matangkan Perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan
Ambo Dalle Ajak Pengusaha Lokal Rebut Peluang Bisnis Tambang