DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyiapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas pembentukan regulasi pada 2027. Delapan rancangan tersebut terdiri atas lima usulan prakarsa DPRD dan tiga usulan Pemerintah Daerah.
Rencana tersebut dibahas dalam Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 yang digelar Sekretariat DPRD Sulteng melalui Bagian Persidangan dan Perundang-undangan di Sriti Convention Hall, Palu, Senin (2/11/2026).
Kegiatan ini melibatkan pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), organisasi profesi, asosiasi, hingga komunitas.
Pimpinan Bapemperda, Dra. Sri Indraningsih Lalusu, MBA, hadir bersama sejumlah anggota DPRD, yakni Yusuf, S.P., Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., Hj. Zalzulmida A. Djanggola, S.H., CN., Dra. Marlelah, M.Si., Hj. Winiar Hidayat Lamakarate, S.E., dan Mahfud Masuara, S.H.
Dalam sosialisasi tersebut, Mahfud Masuara membawakan materi mengenai Program Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027. Sementara analisis kebutuhan Perda disampaikan Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, S.H., M.H. Diskusi dipandu Kepala Bagian Perundang-undangan, Asmir Julianto Hanggi, S.H., M.H.
Mahfud menjelaskan, Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan Perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dokumen ini menjadi pedoman DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam menentukan regulasi yang perlu diprioritaskan sesuai kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat.
Delapan Ranperda yang masuk dalam Propemperda 2027 mencakup sejumlah sektor, mulai dari kesehatan, pertanian, pertambangan, hingga perlindungan hukum dan kekayaan intelektual.
Berikut delapan Ranperda tersebut:
- Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
- Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
- Penyelenggaraan Pertanian.
- Tata Kelola Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Bantuan Hukum.
- Perlindungan Masyarakat dan Keluarga dalam Pencegahan dan Penanganan Perilaku Seksual.
- Perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Perubahan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Di luar delapan Ranperda tersebut, terdapat tiga rancangan dalam daftar kumulatif terbuka. Ketiganya berkaitan dengan APBD Tahun Anggaran 2028, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2027, serta Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2026.




