Sementara itu, Asri Lasatu mengingatkan setiap usulan Ranperda harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Penyusunannya juga perlu mempertimbangkan kondisi serta kemampuan daerah agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan.
Menurutnya, analisis kebutuhan Perda harus dilakukan melalui sejumlah tahapan, seperti penjaringan aspirasi masyarakat, penyebaran kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), konsultasi publik, dan wawancara.
Sri Indraningsih Lalusu juga mengingatkan agar usulan Ranperda tidak diterima begitu saja tanpa kajian. Setiap rancangan harus melewati penilaian berdasarkan tingkat urgensi, kewenangan pemerintah daerah, serta manfaat yang bisa dirasakan masyarakat.
Ia menggarisbawahi pembentukan Perda bukan sekadar mengejar jumlah produk hukum. Regulasi yang disusun harus memiliki kebutuhan yang jelas dan memungkinkan untuk dilaksanakan.
Sri juga mengapresiasi keterlibatan OPD, organisasi profesi, asosiasi, dan komunitas dalam sosialisasi tersebut. Masukan dari berbagai pihak dinilai dapat memperkaya substansi rancangan regulasi sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut.
Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengangkat persoalan perlindungan kekayaan intelektual dan ekspresi budaya tradisional, pemberdayaan komoditas pertanian unggulan daerah, hingga fasilitasi akses permodalan bagi pelaku usaha muda.
Perwakilan PAPRI turut memberikan masukan mengenai perlindungan dan pemanfaatan karya cipta serta kekayaan intelektual komunal sebagai bagian dari identitas daerah.
Sementara itu, perwakilan BRIDA Provinsi Sulawesi Tengah memaparkan perkembangan fasilitasi kekayaan intelektual melalui pembentukan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Salah satu upaya yang disampaikan berkaitan dengan perlindungan produk unggulan daerah, termasuk Durian Volcano dari Sulawesi Tengah.
Berbagai masukan tersebut mendapat tanggapan dari pimpinan Bapemperda dan narasumber untuk menjadi bahan pengayaan serta penyempurnaan rancangan regulasi yang dipersiapkan. ***




